Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN ASAHAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

2. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha/ berinvestasi.

Manfaat Inovasi :

1. Memberikan kemudahan Masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Asahan dalam memperoleh pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau.

2. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Asahan.

Hasil Inovasi :

JUMLAH LAYANAN YANG DISELENGGARAKAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN ASAHAN

OPD Kabupaten /Kota

1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan 334 Layanan

2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan 5 Layanan

3 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan 5 Layanan

4 Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan 15 Layanan

5 Dinas Sosial Kabupaten Asahan 8 Layanan

6 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan 1 Layanan

7 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Asahan 2 Layanan

8 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan 13 Layanan

9 Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan 1 Layanan

 

BUMD Kabupaten/Kota Jumlah Layanan 1

PDAM 3 Layanan

 

OPD Provinsi

1 UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapendasu SAMSAT Kisaran 1 Layanan

 

BUMD Provinsi

1 PT Bank Sumut Cabang Kisaran 3 Layanan

 

Kementerian/Lembaga

1 Kepolisian Resor Asahan 2 Layanan

2 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan 2 Layanan

3 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan 6 Layanan

4 Kejaksaan Negeri Asahan 3 Layanan

5 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran 7 Layanan

6 Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan 6 Layanan

 

BUMN 

1 PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar 3 Layanan

2 BPJS Ketenagakerjaan Kisaran 5 Layanan

3 BPJS Kesehatan Cabang Kisaran 2 Layanan

4 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Kisaran 2 Layanan

5 Kantor Cabang Utama PT TASPEN (PERSERO) Medan 7 Layanan

Waktu Uji Coba : 2023-03-15
Waktu Implementasi : 2023-05-12
Rancang Bangun Inovasi :

1. Latar Belakang

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Inilah kerangka mendasar yang harus dicari solusi dalam tata cara pelayanan yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu melalui satu atap, lalu generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan generasi ketiga adalah memadukan seluruh layanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik.

Adapun yang melatarbelakangi pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan:

1. Lokasi Pelayanan Publik di Asahan berbeda-beda dan saling berjauhan serta belum saling terintegrasi;

2. Terjadinya Penumpukan masyarakat pengguna layanan dibeberapa tempat pelayanan publik sehingga Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mengurai penumpukan pelayanan tersebut.

3. Banyak keluhan masyarakat atas keberadaan Calo di tempat-tempat pelayanan publik.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan dimulai dengan penandatanganan komitmen bersama pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta. Kemudian dilaksanakan pembangunan gedung dan persiapan sarana prasarana hingga koordinasi dengan instansi vertikal maupun di daerah untuk mengisi tenan kurang lebih selama 3 tahun. Pada tanggal 15 Maret 2023 dilaksanakan uji coba operasionalisasi Mal Pelayanan Publik dan tanggal 12 Mei 2023 dilaksanakan peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan di Lampung dengan 22 instansi yang bergabung dan dalam perkembangannya Mal Pelayanan Publik menjadi 23 instansi yang bergabung.

2. Ruang lingkup

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Ruang Lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.

3. Dasar Hukum

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;

c. Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan.

d. Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2 - 45.1.- 4.16 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan.