Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

TIKET ELEKTRONIK (E-TIKET)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Meningkatkan  efektivitas  dan  efisiensi  dalam  proses  penyampaian  keluhan  serta permohonan layanan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
     Menyediakan   sistem   digital   yang   terintegrasi   untuk   mencatat,   memantau,   dan menindaklanjuti setiap
pengaduan dan permohonan layanan secara lebih tertib dan terdokumentasi.
     Mempercepat proses respon dan penanganan terhadap gangguan jaringan, permohonan subdomain, hosting, hingga
layanan virtual meeting.
     Mengurangi ketergantungan terhadap komunikasi informal (seperti WhatsApp), dengan menggantinya ke media resmi
dan terstruktur.

Manfaat Inovasi :

Memberikan kemudahan akses bagi seluruh OPD dalam menyampaikan keluhan maupun permohonan layanan secara
daring.
     Meningkatkan kualitas layanan Dinas Komunikasi dan Informatika, khususnya dalam hal ketepatan dan kecepatan
respon.
     Menyediakan dokumentasi digital yang rapi, terstruktur, dan mudah ditelusuri untuk keperluan pelaporan dan evaluasi.
    Mendukung kegiatan monitoring dan pemeliharaan jaringan yang lebih tepat sasaran berdasarkan data yang terekam
sistem.
     Menghemat waktu dan sumber daya karena proses permohonan tidak lagi dilakukan secara manual atau melalui pesan
instan.

Hasil Inovasi :

     Terbentuknya aplikasi E-TIKET berbasis web, yang dapat diakses secara online melalui portal resmi Pemerintah
Kabupaten Serdang Bedagai: www.serdangbedagaikab.go.id.
     Terciptanya  sistem layanan pengaduan dan permohonan yang  terdokumentasi secara digital dan dapat ditelusuri oleh
pemohon dan petugas.

     Waktu  tanggap  terhadap  keluhan  menjadi  lebih  cepat  dan  terukur  karena  sistem memberikan pelacakan status.
           Meningkatnya  efektivitas  koordinasi  antar  unit  kerja,  karena  alur  permohonan  dan penanganan menjadi lebih
jelas dan teratur.
            Pengurangan beban komunikasi informal, yang sebelumnya mengandalkan media pesan pribadi, menjadi
komunikasi resmi dan terstruktur.

Waktu Uji Coba : 2024-03-04
Waktu Implementasi : 2024-04-08
Rancang Bangun Inovasi :

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah.  Dinas Komunikasi dan Informatika  sebagaimana  dipimpin oleh  Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten memiliki komitmen Mewujudkan Pelayanan  E-Government  yang  SERGAI  MANTAB  (Maju,  Tangguh  dan  Berkelanjutan) Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Menuju Pemerintahan dan Masyarakat Sergai yang Informatif.
 Dalam rangka  mewujudkan pelayanan publik  yang  berbasis teknologi informasi dan komunikasi, Dinas Komunikasi dan
Informatika terkhusus bidang Penyelenggaraan E- Government, Statistik dan Persandian berkeinginan untuk
memaksimalkan pemanfaatan teknologi, salah satunya dalam penyebaran informasi dan mempermudah penggunaan
aplikasi berbasis web terkait pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai yang dapat dilakukan lebih spesifik, jangkauan
lebih luas, lebih mudah diakses seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai.
 Oleh karena itu, sebagai upaya optimalisasi peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam  mendukung  tugas  dan
fungsi  Dinas  Komunikasi  dan  Informatika  serta  atas  dasar keinginan untuk menciptakan pelayanan prima sebagai
wujud peningkatan kualitas pelayanan publik,  Dinas  Komunikasi  dan  Informatika  Kabupaten  Serdang  Bedagai
 membuat  inovasi berupa  aplikasi  dengan  nama  “E-TIKET ( Tiket  Elektronik  )  pada Dinas  Komunikasi  dan Informatika
Kabupaten Serdang Bedagai.”, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Serdang Bedagai nomor 583 tahun 2024 tentang Penunjukan Tim  Pembuatan  aplikasi Tiket  Elektronik  dan    Surat
 Keputusan  Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai nomor 584 tahun 2024 tentang
Penunjukan Tim Pelaksana aplikasi Tiket Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai. Selain untuk meningkatkan kualitas layanan publik, munculnya gagasan untuk membangun  aplikasi  E-TIKET dengan tujuan  untuk  memberikan  kemudahan  baik  dari  sisi pengguna layanan maupun pelaksanan layanan, dan seluruh alur proses layanan yang diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dapat dipantau dan didokumentasikan melalui sistem digital.