Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

POS SEHAT (Pendampingan OSS Di Seluruh Kecamatan)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan proyek perubahan tersebut terdiri dari tiga tahapan yaitu :
1)      Tujuan Jangka Pendek
·        Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder;
·        Melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.
2)      Tujuan Jangka Menengah
·        Melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat di seluruh kecamatan;
·        Melakukan sharing knowledge kepada masyarakat.
3)      Tujuan Jangka Panjang
·        Monitoring dan evaluasi;
·        Melakukan perbaikan-perbaikan.

Manfaat Inovasi :

Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai berikut:
1)      Manfaat internal individu
·        Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial;
·        Meningkatkan kemampuan berkomunikasi;

·        Meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan.
2)      Manfaat internal organisasi
·        Meningkatkan kinerja ASN di DPMPTSP;
·        Dapat memberikan solusi dalam permasalahan pelayanan publik.
3)      Manfaat bagi stakeholder
·        Meningkatkan kerja sama dengan stakeholder;
·        Mendukung terlaksananya visi dan misi Kab. Serdang Bedagai.

Hasil Inovasi :

Outcome dari proyek perubahan ini adalah pelaku usaha memahami sistem OSS RBA yang akan berdampak meningkatnya
investasi.

Waktu Uji Coba : 2023-07-10
Waktu Implementasi : 2023-09-14
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam rangka meningkatkan investasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai aturan  turunan pelaksanaan Undang
Undang Cipta Kerja di sektor Penanaman Modal yang mengubah prosedur perizinan berusaha menjadi Risk Based
Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission
(OSS).

Hal ini sejalan dengan salah satu reformasi tematik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara   dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 yaitu peningkatan investasi yang ditujukan untuk mewujudkan kondisi Iklim investasi yang
kondusif sehingga  memiliki daya saing masuknya investasi dengan memperkuat Penerapan Omnibus Law dan
meningkatkan Indeks Daya Saing (Competitive Index).
Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kendala dalam mengimplementasikan Sistem OSS RBA sehingga diperlukan peran
aktif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melaksanakan Sosialisasi dan
Pendampingan Perizinan Berusaha. 
Dalam rangka peningkatan investasi tersebut, pemerintah memiliki peran melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik
yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu Instansi penyelenggara pelayanan publik
terbentuk pertama kali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggara Pelayanan Terpadu. Tujuan dibentuknya pelayanan terpadu satu pintu adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dengan percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya pelayanan, kejelasan prosedur pelayanan, dan mengurangi berkas kelengkapan pemohon.
Dalam perjalanannya memberikan pelayanan publik PTSP telah melaksanakan beberapa inovasi berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PPTSP Daerah seperti pelayanan administrasi terpadu kecamatan, pelayanan keliling, dan layanan antar jemput.
Namun pelaksanaan pelayanan publik tersebut sudah tidak relevan lagi di era transformasi digital, sehingga kementrian
investasi meluncurkan Aplikasi OSS-RBA dengan tujuan untuk memaksimalkan pengguna teknologi pendukung pelayanan
publik dan untuk menghindarkan interaksi langsung atau tatap muka antara penyelenggara pelayanan publik dengan
pemohon.