Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

kelompok kencana desa (KKD)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

1.     Kelompok     Kencana     Desa    di seluruh   desa   yaitu   243   desa   di   Kabupaten Serdang Bedagai
2.     Menyediakan     Membentuk     anggaran    untuk     penyediaan sarana  dan  prasarana  pendukungoperasional
Kelompok Kencana  Desa;
3.     Menyediakan     anggaran    untuk     penyediaan sistem  informasi  keluarga sejahtera.
4.     Mewujudkan      Peraturan      Daerah      tentang Kampung   Keluarga   Berkualitas   di Kabupaten Serdang Bedagai.
Meningkatnya indikator keluargapemenuhan berkualitas

Manfaat Inovasi :

1. Menumbuhkan partisipasi  masyarakat khususnya Pasangan  Usia Su bur untuk aktif berpartisipasi dalam program
keluarga berkualitas.
2.     Adanya pedoman  dan informasi tentang kampung  keluarga berkualitas
3.     Terdapatnya wadah tingkat desa dalam menyelenggarakan fungsi layanan  keluarga berkualitas.

Hasil Inovasi :

aktifnya  KKD yang telah   terbentuk   yang    terwujud   dari keaktifannya     dalam     sosialisasi     program eluarga
berkualitas, aktif dalam rangkaian program   KB   lainnya   serta   berperan   aktif dalam pemberdayaan masyarakat desa di
Kabupaten Serdang  Bedagai

Waktu Uji Coba : 2024-07-08
Waktu Implementasi : 2024-08-21
Rancang Bangun Inovasi :

Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (P2KBP3A)
 merupakan Salah Perangkat  satu Organisasi Daerah (OPD Pemerintah  Kabupaten Serdang Bedagai  yang Memiliki
 fungsi   dan  kewenangan  membantu kepala daerah Serdang Bedagai dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan  perempuan dan perlindungan anak.
 

Capaian OPD dibidang pengendalian penduduk dan KB didasarkan pada capaian cakupan  keluarga  sejahtera yang
ditandai dengan menurunnya angka kelahiran total, meningkatnya akseptor KB,  serta meningkatnya ketentraman,
kemandirian dan kebahagiaan keluarga. Sedangkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan  anak
 didasarkan  pada capaian kesetaraan Gender dan perlindungan  terhadap perempuan dan anak yang ditandai  dengan
meningkatnya kesetaraan  gender,  meningkatnya layanan perlindungan perempuan dan anak serta implementasi
 kebijakan layak anak. Kewenangan  di   Dinas  P2KBP3A merupakan salah  satu cerminan dari  visi dan  misi  Pemerintah
 Kabupaten Serdang Bedagai dalam meningkatkan kualitas sumber daya  manusia yang  cerdas, unggul, beriman dan
bertaqwa dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta misi melakukan pemberdayaan di berbagai aspek
dan meningkatkan ketersediaan  fasilitas  sosial, fasilitas umum dan ruang publik untuk seluruh  lapisan  masyarakat,
termasuk anak-anak,     perempuan   dan    kelompok difabel.

masih belum optimalnya  implementasi  program kampung berkualitas di Kabupaten Serdang Bedagai, rendahnya
partisipasi masyarakat dalam  usaha kecil  dan menengah  di tingkat keluarga,  rendahnya kinerja Balai  KB dalam
menyukseskan  program KB,  dan belum optimalnya kinerja penyuluh KB.
Hal ini disebabkan oleh tidak aktifnya kader KB,  penyuluh KB,  dan  tidak adanya lembaga aktif yang dapat menggerakkan
partisipasi masyarakat di tingkat desa khususnya di  wilayah  kampung KB.  Selain itu minimnya upaya-upaya komunikasi,
informasi dan dukasi tentang program• program KB di tingkat desa.
 Berdasarkan hasil idetifikasi permasalahan  dengan  analisis  SWOT yang mendeskripsikan determinan permasalahan
tersebut, serta dengan analisis ASTRID, maka dapat dirumuskan strategi untuk mereduksi permasalahan• permasalahan
terkait dengan keaktifan layanan KB, dan kampung keluarga berkualitas  melalui  pembentukan Kelompok Kencana Desa
(KKD), sehingga seluruh kebutuhan program dan kewenangan OPD P2KBP3A dapat dilaksanakan secara teknis oleh  KKD
di tingkat desa.