Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

“KATASADA” (Karo Tangguh Satu Data)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan :

  1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
  2. Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, muktahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
  3. Mendorong keterbukaan dan transparansi data untuk menciptakan perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan berbasis data.
  4. Mendukung Sistem Statistik Sektoral Kabupaten Karo.
  5. Mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Manfaat Inovasi :

Manfaat :

  • Akses Kemudahan Mendapat Data : Portal Katasada menyediakan akses yang mudah dan terpusat keberbagai data terkait Kabuoaten Karo. Melalui portal ini, pengguna dapat dengan cepat dan mudah mengakses data yang diperlukan tanpa harus mencari informasi dari berbagai sumber yang berbeda.
  • Peningkatan Transparansi : melalui Portal Katasada Pemerintah Kabupaten Karo dapat meningkatkan transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat untk memeriksa, menganalisis dan memahami informasi terkait Kabupaten Karo dengan lebih baik.
  • Pengambilan Keputusan Yang Lebih Baik : dengan kemudahan akses keberbagai data terkait Kabupaten Karo, pengguna Portal Katasada dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi. Data-data ini dapat membantu dalam perencanaan, pengembangan dan pengambilan keputusan dalam berbagai aspek seperti infrastruktur, transportasi, lingkungan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
  • Kolaborasi dan Inovasi : Portal Katasada dapat menjadi platform kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan sektor swasta. Dengan berbagai data secara terbuka berbagai pihak dapat melakukan analisi lebih lanjut, mengidentifikasi masalah, dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas hidup di Kabupaten Karo.
Hasil Inovasi :

Hasil :

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo yaitu wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo yang merupakan media bagi pakai data di tingkat daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Waktu Uji Coba : 2024-03-01
Waktu Implementasi : 2024-05-13
Rancang Bangun Inovasi :

1. Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Karo.

 

2. Permasalahan :

  1. Belum adanya standar umum untuk pengumpulan dan pengelolaan data di berbagai Perangkat Daerah. Hal ini dapat menyebabkan inkonsistensi dalam format, defenisi dan metodologi pengukuran sehingga hal ini dapat menyebabkan permasalahan kualitas data seperti tidak akurat, tidak lengkap dan kadaluarsa dapat menghambat pemanfaatan data yang efektif.
  2. sistem dan platform teknologi yang berbrda-beda di setiap perangkat daerah dapat menyulitkan integrasi dan pertukaran data. Pilihan teknologi dan integrasi platform dalam satu portal yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan satu data.

 

3. Isu Strategis Latar Belakang

Portal Karo Tangguh Satu Data "KATASADA" merupakan portal yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo yang berupaya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dengan data yang valid dan akurat melalui data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah.

 

4. Metode Pembaharuan :

Sebelum implementasi Portal Karo Tangguh Satu Data "KATASADA" data selingkali tersebar diberbagai OPD. Data ini mungkin tersimpan dalam format yang berbeda-beda dan tidak dapat diakses secara mudah oleh publik atau pemangku kepentingan lainnya. Sehingga mayarakat yang membutuhkan informasi kesulitan untuk mencari data.

Sesudah implementasi Portal Karo Tangguh Satu Data “KATASADA” data dari berbagai sumber dapat di integrasikan ke dalam satu platform. Data ini bisa lebih mudah diakses dan dikelola mayarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat dengan mudah mencari dan mengakses data yang relevan. Portal KATASADA juga berkontribusi pada peningkatan transparansi, karena informasi yang relevan dan penting lebih mudah diakses oleh publik.

 

5. Keunggukan dan Kebaharuan

Dalam rangka penyelenggaraan data Statistik Sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo selaku walidata Daerah yang mengkoordinasikan Produsen Data telah membangun sistem satu data terpadu yang disebut sebagai Portal Karo Tangguh Satu Data “KATASADA” sebagai sistem informasi elektronuik yang memiliki standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode refrensi dan data induk untuk menghasilkan data yang akurat, muktahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Dengan adanya Portal Karo Tangguh Satu Data “KATASADA” maka perlu adanya personil pengisian data pada Portal KATASADA pada seluruh Perangkat Daerah selaku produsen data untuk melakukan update dan upload data secara elektronik yang ditetapkan dalam satuan waktu tertentu atau periodik secara kontinue.

 

6. Tahapan/Penggunaan Produk

  1. Produsen Data melakukan pengumpulan data harus memenuhi : a. Prinsip Satu Data Indonesia; b. Daftar Data dan Data Prioritas yang telah disepakati dalam forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo; c. Periode data yang dikumpulkan mulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan; d. Waktu pemuktakhiran data atau rilis data.
  2. Data yang telah dikumpulkan oleh produsen data disampaikan kepada walidata melalui walidata pendukung yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
  3. Penyampaian data harus disertai : a. Data yang telah dikompilasi; b. Standar data yang berlaku untuk data tersebut; c. Metadata yang melekat pada data tersebut.
  4. Data dan data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaian dengan prinsip satu data indonesia oleh walidata.
  5. Apabila data yang disampaikan oleh produsen data belum sesuai dengan prinsip satu data indonesia, walidata mengembalikan data tersebut kepada produsen data.
  6. Produsen data memperbaiki data sesuai hasil pemeriksaan.
  7. Hasil pemeriksaan data dan data prioritas dibahas dan disepakati pada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Data.
  8. Penyebarluasan data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran data.
  9. Penyebarluasan data dilakukan oleh walidata, dilakukan setelah hasil kesepakatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo.
  10. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Karo Tangguh Satu Data “KATASADA”.