Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Tujuan Umum
Tujuan Umum PT P2W-KSS adalah meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, dan mampu menjawab/mengatasi rawan ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Tujuan Khusus
a. Meningkatkan status kesehatan perempuan.
b. Meningkatkan status pendidikan perempuan
c. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan dalam usaha ekonomi produktif
d. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelestarian lingkungan hidup
e. Meningkatkan peran aktif perempuan dalam pengembangan masyarakat
f. Meningkatkan peran aktif perempuan dalam pemahaman wawasan kebangsaan
g. Meningkatkan peran aktif perempuan dalam melaksanakan 10 program pokok PKK

Manfaat Inovasi :

Meningkatkan pemahaman dan keterampilan para wanita kelompok binaan sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga binaan

Hasil Inovasi :

Menghasilkan Desa/Kelurahan sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa datang sehingga peranan wanita dalam berbagai aspek kehidupan termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan dapat meningkat

Waktu Uji Coba : 0000-00-00
Waktu Implementasi : 0000-00-00
Rancang Bangun Inovasi :

SUBSTANSI RANCANG BANGUN

1. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga sehat dan Sejahtera di Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pembinaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Program Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan di Daerah.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 41/KEP/MENEG.PP/VIII/2007 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera.

 

2. PERMASALAHAN

Makro: Ketimpangan gender dalam pembangunan yang menyebabkan akses perempuan masih terbatas terhadap sumber daya, pelatihan, peluang ekonomi, sosial dan politik, serta perempuan belum diberdayakan secara optimal. Akses layanan dasar seperti ekonomi (kemiskinan), sosial (kesenangan pendidikan), dan kesehatan masih rendah pada kelompok miskin di desa yang menyebabkan angka pengangguran terselubung perempuan masih tinggi.

Mikro: Perempuan belum mandiri secara ekonomi akibat rendahnya keterampilan dan pengetahuan usaha ekonomi produktif di kalangan perempuan desa, ketergantungan ekonomi tinggi pada kepala keluarga, serta pemerintah desa belum memiliki kapasitas atau kemauan politik yang cukup untuk mendukung pemberdayaan perempuan.

 

3. ISU STRATEGIS

Global: Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan tujuan ke-5 dari SGDs yang fokus pada peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pengambilan keputusan. .

Nasional: Ketimpangan gender dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang masih rendah, rendahnya partisipasi perempuan di sektor publik dan ekonomi produktif, serta kemiskinan perempuan dan ketimpangan akses terhadap layanan dasar.

Lokal: Jumlah perempuan lebih tinggi namun masih minim pemberdayaan, tingginya tiga rawan di desa (pendidikan, kesehatan, ekonomi), rendahnya literasi gender di masyarakat, serta belum optimalnya peran pemerintah desa dalam pemberdayaan perempuan.

 

4. METODE KEBAHARUAN

Before: Sebelum adanya inovasi Penilaian Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera, peran dan partisipasi wanita di desa sangat minim dan tidak mempunyai kesempatan dalam membantu ekonomi keluarga. Wanita juga tergantung apda kepala keluarga, belum bisa mandiri.

After:

Wanita di desa memiliki pengetahuan akan pentingnya peningkatan 3 rawan yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Wanita dapat berpartisipasi dalam lingkungan, serta memiliki kesempatan membantu ekonomi keluarga.

 

5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN:

Inovasi "Penilaian Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera" merupakan salah satu strategi untuk pemberdayaan masyarakat dengan  meningkatkan pengetahuan para Warga Binaan yang berasal dari tiga rawan, rawan ekonomi, rawan kesehatan, rawan pendidikan dan kader TP.PKK Desa PT.P2W-KSS melalui pembinaan penyuluhan. Program ini juga menggunakan pendekatan lintas sektor dan terpadu untuk meningkatkan peran perempuan menuju keluarga yang sehat dan sejahtera.

 

6. CARA KERJA INOVASI:

Inovasi " Penilaian Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera" ddilaksanaka melalui tahapan sebagai berikut:

·  Pendataan dan Pemetaan Awal

· Identifikasi desa rawan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan

· Pendataan keluarga sejahtera melalui SKPD terkait

·  Peningkatan Kapasitas

· Pelatihan keterampilan ekonomi (rumah tangga, kerajinan, UMKM)

· Edukasi kesehatan dan sanitasi keluarga

· Pelatihan pendidikan non-formal dan parenting

·  Kolaborasi dan Koordinasi

· Pembentukan tim terpadu lintas sektor (Dinas PMD, Dinas Kesehatan, TP-PKK, Perguruan Tinggi, LSM)

· Kegiatan berbasis desa dan berorientasi komunitas

·  Pemberdayaan Berbasis Komunitas

· Penguatan kelompok wanita desa (KWT, UP2K, kelompok PKK, dll)

· Pendampingan intensif berbasis lokal

·  Evaluasi dan Penilaian Terpadu

· Penilaian kinerja desa binaan dalam pelaksanaan PT. P2W-KSS

· Pengukuran dampak terhadap status perempuan dan keluarga

 

Keluaran/Produk:

  • Meningkatnya jumlah perempuan yang terlibat aktif dalam kegiatan produktif
  • Menurunnya angka keluarga rawan pendidikan, ekonomi dan kesehatan
  • Terbentuknya kelompok perempuan mandiri desa
  • Meningkatnya status desa binaan dalam evaluasi tahunan PT. P2W-KSS