Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PERKEBBAS (Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakannya inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis online, adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah dan mendekatkan pelayanan urusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kepada warga, sehingga warga tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil dan bebas waktu untuk mengajukan permohonan urusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) ;
  2. Mempercepat penerbitan dokumen adminduk sehingga waktu warga lebih efisien, tuntas dalam satu hari apabila seluruh berkas lengkap dan disetujui.
  3. Pelayanan yang diberikan transparan dan akuntabel. Seluruh dokumen yang diajukan dapat dilacak status pengurusannya sehingga dapat terjamin dan dipertanggungjawabkan seluruh pelayanan yang diberikan.
Manfaat Inovasi :

Penggunaan Aplikasi PERKEBBAS sudah dapat diakses dimana saja dalam pengurusan Administrasi Kependudukan seperti :

  1. Penggunaan aplikasi perkebbas di RSUD dan 18 UPT. Puskesmas se – Kabupaten Dairi.
  2. Penggunaan aplikasi perkebbas di rumah – rumah ibadah.
  3. Penggunaan aplikasi perkebbas dalam layanan pernikahan di 15 Kantor Urusan Agama (KUA)
  4. Penggunaan Aplikasi Perkebbas di sekolah
  5. penggunaan aplikasi perkebbas di Desa.
  6. Penggunaan aplikasi perkebbas di Pengadilan Agama Sidikalang
  7. Penggunaan aplikasi di 15 kecamatan se – Kabupaten Dairi

 

Hasil Inovasi :

Bahwa aplikasi perkebbas telah dipergunakan di seluruh Kantor Camat se – Kabupaten Dairi untuk melayani warga dalam pengurusan dokumen adminduk dimasing-masing kecamatan. Selain itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi juga telah bekerjasama dengan beberapa instansi terkait seperti RSUD Sidikalang, 18 UPT. Puskesmas, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, 181 Desa, 8 Kelurahan, 15 Kantor Urusan Agama (KUA), Gereja, Pengadilan Negeri Sidikalang dan Pengadilan Agama Sidikalang dalam membantu melayani warga dalam melengkapi seluruh dokumen kependudukannya dengan mempergunakan aplikasi perkebbas.

Adapun layanan yang disediakan dalam pelayanan perkebbas, antara lain :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
  5. Akta Kelahiran
  6. Akta Kematian
  7. Akta Perkawinan; dan
  8. Akta Perceraian.

Sejak aplikasi tersebut dilaunching pada tanggal 1 oktober 2020 yang lalu, hasil rekapitulasi per 8 Agustus 2022, dokumen adminduk yang selesai diproses sebanyak 25.483 dan dokumen yang dikembalikan sebanyak 5.524 permohonan karena kurang lengkap dokumen pendukungnya.

Waktu Uji Coba : 2020-09-21
Waktu Implementasi : 2020-10-01
Rancang Bangun Inovasi :

Infrastruktur Aplikasi Perkebbas berada di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi yang dapat di akses melaui jaringan internet, kepada : 

1. Masyarakat Kab. Dairi

2. Pengadilan Negeri Sidikalang

3. Pengadilan Agama Sidikalang

4. KUA (15 Lokasi)

5. Rumah Ibadah

6. 15 Kantor Kecamatan

7. 18 Puskesmas Kab. Dairi

8. Pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK)