Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIKAT ( SIKARTU IDENTITAS ANAK YANG BERMANFAAT )

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Untuk Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak, untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya, untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak. KIA memberikan kemudahan dan layanan bagi anak anak di kota Surakarta di bidang kesehatan, pendidikan, hiburan, olah raga, transportasi. Setiap anak yang memiliki KIA dapat memperoleh potongan harga pada sejumlah fasilitas yang telah bekerjasama dengan pemerintah kota Surakarta. Penerapan KIA diintegrasikan dengan pelayanan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKC) Kota Surakarta sebagai bagian dari penerapan kota layak anak.

Manfaat Inovasi :

a.   KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.

b.   KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.

c.    KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.

d.   KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,

e.    KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.  KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.

f.     KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.

g.    Dan dapat digunakan untuk bermain di arena bermain anak.

Hasil Inovasi :

Anak anak yang memiliki KIA yang berada di ( arena bermain cocoland binjai supermall ) mendapatkan potongan harga hingga 20 %

Waktu Uji Coba : 2021-03-01
Waktu Implementasi : 2022-08-03
Rancang Bangun Inovasi :

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu identitas anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai 

2. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Binjai  menandatangani dan menerbitkan kartu identitas anak.

3. kartu identitas anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan.

4. Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Binjai bisa menerbitkan kartu identitas anak dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.