Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

OLA MEKA (PENGOLAHAN LAHAN SECARA MEKANISASI)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi ini adalah meningkatnya luas lahan produktif dan mengurangi tenaga kerja konvensional melalui pengolahan lahan secara mekanisasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sasaran inovasi adalah meningkatkan pendapatan petani Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berkurangnya biaya produksi pengolahan lahan.

Manfaat Inovasi :

Manfaat yang diperoleh dari inovasi ini adalah:

  1. Masyarakat/Petani terbantu dengan berkurangnya biaya pengolahan lahan.
  2. Ekstensifikasi pertanian dapat terwujud
Hasil Inovasi :

Hasil Inovasi adalah :

  1. Peningkatan Pengolahan lahan pertanian dengan menggunakan traktor di Kabupaten Humbang Hasundutantahun 2020 seluas 3.225,6 Ha dan tahun 2021 seluas 2.466,49 Ha;
  2. Pembukaan lahan tidur di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2020 seluas 684,51 Ha dan tahun 2021 seluas 504,87 Ha;
  3. Pengurangan biaya produksi untuk pengolahan lahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Jika Pengolahan lahan dilakukan secara mekanisasi  maka biaya pembukaan lahan dengan excavator: Rp. 2.000.000 / Ha, Pengolahan lahan dengan traktor olah pertama dan kedua  Rp. 2.000.000 / Ha sedangkan secara konvensional Untuk Pembukaan Lahan Rp. 10.000.000/Ha dan untuk pengolahan lahan Rp. 8.000.000/ Ha.
Waktu Uji Coba : 2020-11-23
Waktu Implementasi : 2021-01-04
Rancang Bangun Inovasi :

Rancang Bangun inovasi pengolahan lahan secara mekanisasi pertanian adalah :

  1. Petani pemilik lahan yang dikelola
  2. Kepala Desa membentuk kelompok tani di desanya
  3. Kelompok tani sebagai wadah mengajukan permohonan pengolahan lahan
  4. PPS/PPL Mendampingi pengawas lapangan dalam melakukan survey pengolahan lahan dan mengetahui kelompok tani dalam mengajukan permohonan pengolahan lahan.
  5. Operator excavator dan traktor melaksanakan pengolahan lahan
  6. Pengawas lapangan melaksanakan survey dan monitoring pengolahan lahan.

Tahapan pengolahan lahan secara mekanisasi pertanian adalah sebagai berikut :

1. Permohonan pengolahan lahan

Permohonan pengolahan lahan dibuat oleh petani melalui kelompok tani dan diketahui PPS/PPL ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian yang berisikan Nama Pemohon, Luas lahan, batas-batas lahan, jenis pengolahan lahan, komoditi yang ditanam dan kepemilikan lahan.

2. Verifikasi lahan

PPL dan Petugas Alsintan dari UPTD melakukan survey jarak dan medan, kondisi lahan apakah pembukaan lahanatau lahan talun, serta memastikanlahan clean dan clear tidak dalam sengketa.

3. Pengolahan Lahan

Memastikan pengolahan lahan efektif dan efisienpembukaan lahan 1 ha menggunakan excavator3 hari kerja dengan konvensional 125 HOK, pengolahan lahan 1 ha dengan menggunakan traktor 1 hari Kerja dengan cara konvensional 75 HOK / Ha. Penggunaan BBM untuk Pembukaan Lahan excavator 165 liter / hari, dan untuk pengolahan lahan traktor 60 liter/Ha.

4. Monitoring dan evaluasi

Memastikan lahan sudah gembur, bersih dari gulma serta siap tanam sesuai dengan permintaan petani.