Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

BAGINDA MADINA (BAGAS DATA INOVASI DAERAH MANDAILING NATAL)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :
  1. Meningkatkan aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  2. Menemukan dan mengimplementasikan suatu inovasi di kalangan instansi pemerintah.
Manfaat Inovasi :

Tersedianya wadah bagi para pemburu ide inovasi di instansi untuk menyalurkan ide kreatif dalam membangun sebuah perubahan di sektor publik

Hasil Inovasi :

Hasil Inovasi BAGINDA MADINA:

1. Terjadi peningkatan inovasi dari tahun 2021 sebanyak 15 Inovasi dan di Tahun 2022 sebanyak 104 Inovasi

2. Terjadi Peningkatan OPD yang berinovasi dari tahun 2021 sebanyak 12 OPD dan di Tahun 2021 sebanyak 49 OPD

Waktu Uji Coba : 2022-05-10
Waktu Implementasi : 2022-07-21
Rancang Bangun Inovasi :

Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat butuh inovasi yang terus berkembang. Untuk itu, lahirnya inovasi perlu terus didorong utamanya di tingkat birokrat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.    Salah satu hal yang dinilai untuk mendapatkan intensif daerah yaitu inovasi di daerah. Karenanya perlu mendorong birokrat, perguruan tinggi, pengusaha serta komunitas-komunitas agar bisa berpikir inovatif.

Salah satu upaya untuk meningkatkan inovasi terutama di tingkat birokrat adalah dengan membentuk BAGINDA MADINA (Bagas Data Inovasi Daerah Mandailing Natal) yang perannya sama dengan Laboratorium Inovasi di tingkat pusat atau daerah lainnya, yaitu sebagai satu tempat dikumpulkannya inovasi-inovasi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, bentuk inovasi daerah itu terdiri dari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan (inovasi tata laksana internal, fungsi manajemen, dan pengelolaan unsur manajemen), Inovasi Pelayanan Publik (inovasi proses pemberian layanan barang/jasa public) dan inovasi dalam bentuk lainnya (inovasi dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah).

BAGINDA MADINA terbentuk karena inovasi merupakan hal penting dalam reformasi birokrasi.  Hal ini sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta reformasi birokrasi dilakukan dengan bekerja tidak menggunakan cara biasa atau menggagas terobosan baru, sesuai dengan ungkapan bahwa majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut, yang berarti bahwa majunya Kabupaten Mandailing Natal sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui BAGINDA MADINA, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berencana menghasilkan inovasi di berbagai bidang, yang bertujuan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Untuk itu dilakukan kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) dengan membentuk laboratorium inovasi (labinov) madina yang diberi nama BAGINDA MADINA. Pemda Madina berharap kepada pihak LAN RI  untuk dapat melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar inovasi yang dihasilkan dari setiap OPD harus bisa memberikan dampak yang berkelanjutan  khususnya di bidang pelayanan kepada masyarakat dan inovasi yang dihasilkan tersebut tidak sekadar seremonial. Pendampingan ini terdiri dari tahapan 5D + 1 yaitu:  Drump Up, Diagnose, Design, Deliver, Display dan Documentation.