Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pembayaran Pajak Mudah (PAHATOP)/ Badan Pendapatan Daerah Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

2. Menambah Chanel-Chanel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih baik.

4. Terciptanya peluang untuk menciptakan sistem yang sama untuk Pajak dan Retribusi Daerah lainnnya 

Manfaat Inovasi :

1. Tidak ada lagi biaya transportasi yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Tidak ada lagi waktu yang terbuang sia-sia untuk menunggu/mengantri di teller Bank Persepsi.

3. Wajib Pajak dapat membayar kewajibannya kapan saja dan dimana saja.

4. Sistem pembayaran yang realtime, sehingga memudahkan monitoring dan evaluasi pencapaian Pajak.

5. Mempermudah pengambilan keputusan terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil Inovasi :

1. Wajib Pajak tidak akan terbentur lagi dengan kesulitan-kesulitan dalam melakukan transaksi pembayaran PBB.

2. Wajib Pajak akan dapat mengetahui pasti besaran Pajak beserta Denda yang harus dibayarkannya.

3. Penerapan PAHATOP akan menambah jumlah chanel-chanel pembayaran yang tersedia melalui sistem pembayaran yang saat ini tersedia.

4. Kemudahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

5. Meningkatnya realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Waktu Uji Coba : 2020-04-15
Waktu Implementasi : 2020-06-25
Rancang Bangun Inovasi :

'PAHATOP' merupakan cara mudah pembayaran Pajak yang dilaksanakan melalui kerjasama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan PT. Bank Sumut dan Institut Teknologi DEL Laguboti melalui upaya Integrasi database Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Tapanuli Utara dengan PT. Bank Sumut sehingga Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Tapanuli Utara dapat dilakukan secara online di seluruh  Indonesia. Adapun dasar hukum yang menjadi dasar pembuatan PAHATOP tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Salah satu faktor penghambat realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini terjadi adalah kesulitan para Wajib Pajak dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dimaksud akibat tempat/loket pembayaran pajak tersebut hanya terbatas di 3 (tiga) Kantor Bank Persepsi (PT. Bank Sumut) yaitu 2 (dua) di Kecamatan Tarutung dan satu lagi di Kecamatan Siborongborong. Kondisi ini membuat Wajib Pajak yang berdomisili di 13 (tiga belas)  kecamatan lain yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara harus mengeluarkan biaya lebih untuk biaya transportasi ke Bank Persepsi dimaksud. Demikian juga ketika para Wajib Pajak harus rela menunggu/mengantri untuk mendapat giliran ke teller untuk membayar pajaknya. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat akan banyak mengorbankan waktu, dan biaya hanya untuk membayarkan pajak tersebut yang terkadang biayanya melebihi besarnya pajak yang dibayarkan.  'PAHATOP' diharapkan akan mempermudah transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan membuat penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih baik. Pembuatan 'PAHATOP' dimulai dengan pembuatan Surat Pesanan Pengembangan Aplikasi E-Goverment, Pengembangan dan Implementasi PBB dan BPHTB Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 20 April 2020 dan kemudian Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran pajak dan retribusi daerah Melalui Delivery Chanel Bank Sumut dan Chanel Lainnya pada tanggal 09 Agustus 2020. Pada akhir tahun 2020, Pembayaran Pajak PBB dan BPHTB sudah dapat dilakukan secara online melalui chanel-chanel   PT. Bank Sumut seperti Mobile Banking Bank Sumut dan ATM Bank Sumut. Sedangkan untuk pembukaan Pembayaran Pajak PBB dan BPHTB secara online melalui e-commerce dan chanel digital lainnya, dilakukan sejak awal tahun 2021.