Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Antisipasi Ramah Lingkungan dalam Pengendalian Hama Penyakit (ANTI MALING HP)/ Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1.  Menyediakan isolat Agens Hayati yang dapat diberikan melalui permohonan Kelompok Tani.
  2.  Menyediakan Agens Hayati yang sudah diperbanyak massal dalam media (Jamur Trichoderma harzianum atau Bakteri Paenybacillus) yang dapat diberikan melalui permohonan Kelompok Tani.
  3. Memberikan bimbingan mengenai pembuatan dan perbanyakan Agens Hayati baik yang dilaksanakan di UPTD Laboratorium dan POPT Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara maupun di Kelompok Tani yang membutuhkan.
Manfaat Inovasi :
  1. Meningkatnya pengetahuan kelompok tani tentang cara pembuatan perbanyakan agens hayati
  2. Petani secara mandiri dapat melakukan perbanyakan agens hayati
  3. Alternatif bagi petani sebagai bahan pengendalian OPT yang ramah lingkungan.
Hasil Inovasi :
  1.  Tanaman tahan akan serangan hama dan penyakit
  2. Dapat menurunkan biaya produksi petani dalam pengendalian hama penyakit pada tanaman.
  3. Bahan baku Agens Hayati lebih murah, mudah dibuat, ramah lingkungan produk yang dihasilkan juga lebih aman untuk dikonsumsi.
Waktu Uji Coba : 2021-03-29
Waktu Implementasi : 2021-04-29
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar hukum inovasi :
1) Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi jo.   Undangundang No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal jo. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Barat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara;
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
    1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan 6 TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian   Berkelanjutan
9) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586);
10) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi;
11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12) Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu
Tumbuhan;
13) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Tapanuli Utara;
14) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
15) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara;
16) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Permasalahan (Makro atau Mikro) :
Penggunaan pestisida kimia telah lama diandalkan petani di Kab. Tapanuli Utara untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman yang diusahai. Namun penggunaannya yang tidak sesuai dengan kaidah 6 tepat (tepat sasaran, tepat jenis, tepat dosis, tepat cara, tepat waktu dan tepat mutu) yang dapat menimbulkan dampak negatif seperti resistensi organisme pengganggu tanaman, kerusakan lingkungan, residu pestisida sehingga kurang aman dikonsumsi manusia.

Isu Strategis :
Masalah kerusakan tanaman akibat serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) telah menjadi perhatian sejak awal kegiatan budidaya tanaman. Hal ini dapat mengurangi hasil bahkan dapat menyebabkan gagal panen. Gangguan OPT dapat menimbulkan kerugian secara langsung karena mengurangi kuantitas dan kualitas hasil serta meningkatkan biaya produksi yang menyebabkan kurangnya pendapatan petani.

Metode Pembaharuan (Upaya yang Dilakukan sebelum dan sesudah ):
Upaya yang dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan evaluasi terhadap keluhan masyarakat mengenai permasalahan pertanian. Oleh karena itu, UPTD Laboratorium dan POPT Dinas Pertanian Kab. Tapanuli Utara mencoba melakukan pengndalian OPT secara hayati. Upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan pembuatan dan perbanyakan agens hayati di Laboratorium. Hasil perbanyakan agens hayati diberikan kepada kelompok tani sesuai SOP. Kemudian dilakukan pelatihan perbanyakan agens hayati kepada petani yang ingin belajar di UPTD. Laboratorium dan POPT Dinas Pertanian dan
telah dilakukan pelatihan kepada beberapa kelompok tani di  beberapa kecamatan, Kab. Tapanuli Utara.

Keunggulan dan Kebaharuan :
Pembuatan dan perbanyakan agens hayati memiliki keunggulan yaitu (1) Relatif aman bagi manusia dan musuh alami; (2) Dapat mencegah timbulnya ledakan OPT sekunder; (3) Produk tanaman yang dihasilkan bebas dari residu pestisida; (4) Terdapat di lingkungan sekitar pertanaman sehingga dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida sintetis; dan (5) Dapat menghemat biaya produksi karena berkurangnya penggunaan pestisida sintetis.

Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk
-Mengisi daftar tamu dan mencantumkan tujuannya
-Menyerahkan berkas permohonan bantuan

-Mencatat ke buku agenda surat masuk
-Menyampaikan berkas permohonan ke Kepala Laboratorium
-Menelaah berkas permohonan tentang kelayakan penerima bantuan
  sesuai instruksi Kepala Dinas
-Menyerahkan bantuan disertai dokumentasi
-Melakukan Monitoring Evaluasi terhadap lahan penerima manfaat