Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Penumbuhan Penangkar Bawang Merah (KAWAN MERAH)/ Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1. Memberikan Inovasi Paket Teknologi Penangkar Benih Bawang Merah.
  2. Meningkatkan produktivitas/produksi bawang merah menjadi produksi benih yang baik dan bermutu.

  3. Petani mengetahui bagaiman proses menghasilkan benih bersertifikat/benih unggul.

  4. Terpenuhinys kebutuhan benih bawang merah bersertifikat untuk petani yang berada disekitar penangkar bawang merah, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan

Manfaat Inovasi :
  1. Meningkatkan kemampuan kelompok tani/petani sebagai penangkar benih bawang merah
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani.
  3. Meningkatnya ketersediaan benih, luas tanam dan produksi bawang merah di Kabupaten Tapanuli Utara
Hasil Inovasi :
  1. Penumbuhan dan pengembangan 4 penangkar bawang merah di Kabupaten Tapanuli Utara.
  2. Menghasilkan benih bawang merah bersertifikat dan unggul.
  3. Membantu memenuhi kebutuhan bibit bawang merah di Kabupaten Tapanuli Utara.
Waktu Uji Coba : 2021-05-03
Waktu Implementasi : 2021-08-16
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar hukum inovasi:
1) Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan kabupaten Dairi Jo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478;
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); 

7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik onesiesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
8) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);  
9) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Budidaya Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);  
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;  
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; 

14) Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 511/Kpts/DP.310/10/2009 tentang Jenis Komoditi Binaan
Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura; sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/DP.310/10/2009;  
15) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;  
16) Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara;
17) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021,  
18) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 

Permasalahan (Makro atau Mikro) :
Komoditi bawang merah adalah komoditi yang bernilai ekonomis tinggi. Selain itu, permintaan bawang merah setiap tahunnya mengalami peningkatan, namun ada kesulitan untuk mendapatkan benih yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dan Pemerintah Daerah harus mendatangkan benih dari  luar daerah untuk memenuhi kebutuhan bibit di Kabupaten Tapanuli Utara.
 

Isu Strategis :
Komoditi bawang merah sangat berpengaruh terhadap inflasi. Sehingga perluasan dan pengembangan pertanaman bawang merah
sangat penting dilakukan, dikarenakan letak geografis dan iklim dibeberapa daerah di Kabupaten Tapanuli Utara sangat cocok untuk pengembangan tanaman ini. Hal ini juga didorong oleh Visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Lumbung Pangan,
sehingga dibutuhkan program-program yang langsung menyentuh masyarakat petani.

Metode Pembaharuan (Upaya yang Dilakukan sebelum dan
sesudah):

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pertanian telah melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap lokasi
sentra produksi tanaman bawang merah sesuai dengan kesesuaian lahan dan agroklimat dan melakukan sosialisasi kepada kelompok
tani. Inovasi Kawan Merah ini membina petani dalam budidaya bawang merah yang baik, membina dan menumbuhkan
penangkaran bawang merah hingga pembinaan terhadap pemasaran pasca panen dari bawang merah ini. Melalui inovasi ini sudah ada 4
Penangkar bawang merah di yang dapat memproduksi bibit bersertifikat untuk dikembangkan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Keunggulan dan Kebaharuan :

  • Memberikan inovasi paket teknologi penangkar bawang merah kepada kelompok tani.
  • Menghasilkan benih yang baik dan bermutu serta bersertifikat.
  • Kelompok tani penangkar bawang merah akan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.                                                                                                                                                                                                                      Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk
  • Identifikasi dan verifikasi kelayakan kelompok tani calon penerima/calon lokasi penerima bantuan
  • Pengusulan daftar calon penerima dan calon lokasi penerima bantuan
  • Penetapan daftar calon penerima dan calon lokasi penerima bantuan
  • Penyaluran bantuan penumbuhan kelompok penangkar benih bawang merah di Kabupaten Tapanuli Utara
  • Monitoring dan pendampingan kepada kelompok tani penerima bantuan
  • Pemberian sertifikat benih dan pelabelan untuk dapat dipasarkan kepada masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara