Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Meningkatkan kapasitas kabupaten/kota sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan kejadian bencana melalui pendampingan respon cepat penanangan darurat dan dukungan penyediaan logistik dan peralatan kebencanaan.

Manfaat Inovasi :

Meningkatnya kapasitas penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target Indeks Risiko Bencana sebagaimana dimuat pada dokumen RPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2026.

  

Hasil Inovasi :
  1. Pusat Informasi Kebencanaan 24 jam.
  2. Penanganan kejadian bencana yang cepat, tepat dan sesuai standar (ketersediaan logistik dan peralatan)
Waktu Uji Coba : 2024-01-01
Waktu Implementasi : 2024-12-31
Rancang Bangun Inovasi :

 I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Menyediakan kerangka hukum bagi penanggulangan bencana, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Mengatur pelaksanaan teknis penanggulangan bencana di tingkat pusat dan daerah.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Bencana: Mencakup kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
  5. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana Daerah.

 II. PERMASALAHAN

A. Permasalahan Skala Global

  1. Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Perubahan iklim global mengakibatkan peningkatan frekuensi dan intensitas bencana seperti banjir, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi lainnya.
  2. Keterbatasan Teknologi dan Data Global: Tantangan dalam akses dan integrasi teknologi dan data bencana dari berbagai negara untuk koordinasi internasional.

B. Permasalahan Skala Nasional

  1. Koordinasi Penanggulangan Bencana yang Tidak Optimal: Masih terdapat kendala dalam koordinasi antara BPBD pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dengan organisasi non-pemerintah.
  2. Ketersediaan Infrastruktur yang Tidak Merata: Infrastruktur penanggulangan bencana tidak merata di seluruh Indonesia, menyebabkan ketimpangan dalam kesiapsiagaan dan respons di berbagai daerah.

C. Permasalahan Skala Lokal

  1. Pendataan Bencana yang Terfragmentasi: Sistem pendataan kebencanaan di BPBD Provinsi Sumatera Utara belum sepenuhnya terintegrasi, menyulitkan dalam pengumpulan dan analisis data yang cepat dan akurat.
  2. Kurangnya Dukungan Teknis dan Logistik di Daerah: Beberapa kabupaten/kota masih kekurangan peralatan dan logistik yang memadai untuk menangani bencana secara efektif.

 

 III. ISU STRATEGIS

A. Isu Strategis Global

  1. Krisis Iklim: Krisis iklim global yang memperburuk dampak bencana, menuntut adanya strategi mitigasi dan adaptasi yang efektif.
  2. Tantangan Teknologi dan Informasi: Kebutuhan untuk meningkatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana untuk koordinasi global yang lebih baik.

 

B. Isu Strategis Nasional

  1. Kesiapsiagaan Nasional: Memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan bencana secara nasional melalui sinergi antar lembaga.
  2. Pengembangan Infrastruktur Penanggulangan Bencana: Fokus pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang mendukung penanggulangan bencana di berbagai daerah.

C. Isu Strategis Lokal

  1. Kesiapsiagaan Daerah: Meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan bencana di kabupaten/kota, khususnya di daerah rawan bencana.
  2. Kebutuhan Logistik dan Peralatan: Memastikan ketersediaan peralatan dan logistik yang memadai untuk mendukung respons bencana di tingkat lokal.

 

 IV. METODE PEMBAHARUAN

A. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi

  1. Pusat Informasi Kebencanaan Terbatas: Informasi kebencanaan di BPBD Provinsi Sumatera Utara tersedia secara terbatas dan tidak selalu terupdate secara real-time.
  2. Pendataan Bencana yang Terfragmentasi: Data kebencanaan dikumpulkan secara terpisah, menyulitkan analisis dan pengambilan keputusan.
  3. Pendampingan Daerah yang Terbatas: Dukungan teknis dan koordinasi antara BPBD provinsi dan kabupaten/kota kurang optimal.
  4. Keterbatasan Hibah Peralatan dan Logistik: Bantuan peralatan dan logistik untuk kabupaten/kota tidak selalu mencukupi dan tepat sasaran.

B. Kondisi Setelah Adanya Inovasi

  1. Pusat Informasi Kebencanaan 24 Jam: Terbentuknya pusat informasi kebencanaan 24 jam yang menyediakan data dan analisis bencana secara real-time, meningkatkan respons cepat.
  2. Pendataan Kebencanaan Terintegrasi: Implementasi sistem pendataan yang terintegrasi, memungkinkan pengumpulan dan analisis data bencana secara menyeluruh dan akurat.
  3. Pendampingan Teknis yang Konsisten: Dukungan teknis dan pendampingan yang lebih baik untuk kabupaten/kota dalam penanganan darurat, memperkuat kapasitas lokal.
  4. Hibah Peralatan dan Logistik yang Terencana: Pemberian hibah peralatan dan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik kabupaten/kota, meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana.

 

 V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

  1. Respons Cepat dan Efisien: Pusat informasi kebencanaan 24 jam memungkinkan respons yang lebih cepat dan efisien terhadap bencana.
  2. Data Akurat dan Real-Time: Pendataan yang terintegrasi memastikan data bencana yang akurat dan terkini, mendukung analisis dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
  3. Pendampingan yang Terpadu: Dukungan teknis yang konsisten dan terkoordinasi meningkatkan kapasitas daerah dalam penanganan bencana.
  4. Hibah yang Berbasis Kebutuhan: Hibah peralatan dan logistik yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal meningkatkan kesiapsiagaan dan respons bencana.

 

 VI. CARA KERJA INOVASI

1. Pusat Informasi Kebencanaan 24 Jam:

  • Mengoperasikan pusat informasi yang dilengkapi dengan teknologi terbaru, seperti sistem informasi geografis (GIS) dan alat pemantauan bencana canggih.
  • Mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk memberikan laporan dan analisis bencana secara real-time kepada pihak terkait.

2. Pendataan Kebencanaan Terintegrasi:

  • Mengimplementasikan sistem pendataan berbasis digital yang memungkinkan pengumpulan dan integrasi data dari berbagai kabupaten/kota.
  • Menyediakan platform berbagi data yang memfasilitasi akses dan analisis data kebencanaan untuk BPBD dan pihak terkait.

3. Pendampingan Kabupaten/Kota:

  • Menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada petugas penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota.
  • Mengadakan simulasi dan latihan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap darurat.

4. Pemberian Hibah Peralatan dan Logistik:

  • Melakukan analisis kebutuhan peralatan dan logistik di masing-masing kabupaten/kota.
  • Menyediakan hibah yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan memastikan distribusi serta penggunaan yang efektif.