Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Reservasi Kamar Mess Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Memudahkan Reservasi kamar dan Memastikan Ketersediaan Kamar Mess

Manfaat Inovasi :

Meningkatkan pelayanan publik dan Mendukung Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Hasil Inovasi :
Waktu Uji Coba : 2022-06-03
Waktu Implementasi : 2022-09-05
Rancang Bangun Inovasi :

1.Latar Belakang

Inovasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Tujuan inovasi adalah menciptakan kemudahan baru untuk kehidupan manusia melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang berhasil diwujudkan dengan baik

Pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah yang memberikan peluang Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip sebagai berikut : peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, dan perbaikan kualitas pelayanan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2017 maka Pemerintah Provinsi sumatera Utara menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Badan Penghubung Daerah sebagai Organisasi yang bertugas dalam hal penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi berusaha untuk mewujudkan inovasi daerah dalam bentuk pelayanan publik berupa aplikasi Reservasi Kamar Mess Badan Pengubung Daerah Provinsi Sumatera Utara.

2.Tujuan dan Sasaran

Tujuan dari penerapan aplikasi Reservasi Kamar Mess Badan Penghubung Daerah adalah :

  1. untuk memberi kemudahan kepada tamu Mess baik dari ASN maupun masyarakat umum dalam hal Reservasi Mess Badan Penghubung Daerah
  2. Memastikan ketersediaan kamar di  Mess Badan Penghubung Daerah

Sasaran  dari penerapan aplikasi Reservasi Kamar Mess Badan Penghubung Daerah adalah:

  1. Pejabat Daerah Provinsi Sumatera Utara
  2. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pememrintah Provinsi Sumatera Utara
  3. Masyarakat Umum

3. GAMBARAN UMUM

Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara terletak di Jl. Jambu No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, yang selain kantor juga terdapat Mess Pemprovsu. Sarana dan Prasarana yang dimiliki Badan penghubung Daerah Provsu antara lain : Mess Pemprovsu, Ruang Rapat berkapasitas 30 orang, Ruang Resepsionis, Ruang Arsip, Musholla, dan Fasilitas Internet.

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang administrasi urnum, hubungan antar lembaga, pembinaan masyarakat dan pelayanan, fasilitasi promosi dan informasi serta tugas pembantuan, dan mempunyai fungsi penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, koordinasi, pernbinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi; penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi; penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan; penyelenggaraan tugas pembantuan Pemerintahan di bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian; penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal; dan penyelenggaraan tugas Iain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Badan Penghubung Daerah memiliki Sumber Daya Manusia berupa ASN yang berjumlah 51 orang dan pegawai honorer, yang terdiri atas :

  • Jabatan Struktural Eselon III sebanyak 1 orang.
  • Jabatan Struktural  Eselon IV sebanyak 4 orang.
  • Staf sebanyak 46 orang.
  • Pegawai honorer sebanyak 13 orang

Struktur Organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara

 

Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumataera Utara memiliki kamar Mess yang terdiri dari :

  1. Kamar Pejabat Daerah sebanyak 5 kamar
  2. Kamar VIP sebanyak 3 kamar
  3. Kamar Standart sebanyak 14 kamar
  4. Kamar Wisata sebanyak 1 kamar

 

4. ASPEK INOVASI

Inovasi yang yang dikembangkan di Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara merupakan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan Pejabat Daerah, ASN maupun masyarakat umum dalam hal reservasi kamar Mess Badan Penghubung Daerah.

Reservasi Kamar Mess Jakarta terdapat dalam website Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dalam fiturnya terdapat Reservasi Mess Badan Penghubung Daerah Pengguna aplikasi dapat menggunakan website ini untuk memudahkan reservasi kamar dan dapat memastikan ketersediaan kamar Mess. Inovasi reservasi kamar ini muncul seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan akan kemudahan dalam hal reservasi kamar Mess. Inovasi yang dihasilkan merupakan inovasi orisinalitas dan kebaharuan yang dihasilkan oleh Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara. Inovasi ini juga merupakan kemudahan dalam hal publikasi; mudah diterapkan oleh masyarakat baik dalam  skala investasi dan manajemen; dan  tingkat kemudahan perawatan/ servis hasil inovasi.

Keuntungan/manfaat pengembangan inovasi bagi masyarakat dan/atau Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota adalah kemudahan dalam reservasi Kamar Mess Badan Penghubung Daerah yang memberikan layanan yang lebih mudah dan efisien bagi Pejabat Daerah, ASN dan masyarakat umum yang ingin menginap di Mess Badan Penghubung Daerah.

Reservasi kamar Mess Badan Penghubung Daerah adalah inovasi Pelayanan Publik yang merupakan terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ ide kreatif orisinal dan/ atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik pemberian pelayanan barang/ jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/ jasa publik.

Dengan adanya reservasi kamar Mess melalui website Badan Penghubung Daerah semakin memudahkan dalam hal reservasi kamar yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat hunian di Mess Badan Penghubung Daerah sehingga dapat mencapai/ melebihi target PAD yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara.

 

 

 

 

 

5. PENUTUP

Inovasi  RESERVASI KAMAR MESS BADAN PENGHUBUNG DAERAH diharapkan mampu memudahkan Pejabat Daerah, ASN dan Masyarakat Umum dalam hal reservasi kamar dan memastikan ketersediaan kamar sesuai dengan waktu yang diinginkan.

Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai unit kerja yang salah satu fungsinya sebagai penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga, masyarakat dan pelayanan serta promosi dan informasi, berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Yang pada akhirnya dapat mencapai/ melebihi target PAD yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara.

Dalam waktu dekat Badan Penghubung Daerah juga akan bekerjasama dengan Bank Sumut untuk pembayaran biaya kamar Mess secara Cashless atau Non Tunai dengan system QR yang nantinya langsung terkoneksi dengan e-retribusi.