Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pelatihan Berbasis Produksi ,Terampil dan Siap Kerja (SIPOLTAK)/ Dinas Ketenagakerjaan Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1. Tapanuli Utara mampu memproduksi sendiri
  2. Tapanuli Utara tidak bergantung lagi ke daerah lain untuk menghasilkan produk yang serupa
  3. Meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Tapanuli Utara
  4. Menciptakan lapangan kerja
  5. Peningkatan daya saing produksi
Manfaat Inovasi :
  1. Meningkatkan keterampilan peserta
  2. Meningkatkan Kemandirian atau Jiwa Kewirausahaan Peserta
  3. Meningkatkan pendapatan peserta
  4. Membantu proses Pemanenan Madu agar lebih cepat dan higenis untuk Para Peternak
Hasil Inovasi :

SDM yang mampu memproduksi sendiri Kotak Madu dan Mesin Ekstraktor,

Produk :

1. Kotak Madu

2. Mesin Ekstraktor

Waktu Uji Coba : 2021-08-02
Waktu Implementasi : 2021-12-08
Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM :

1) Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumaterat Utara;

2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan

9) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);

10) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

11) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

12) Peraturan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

13) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;

14) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

15) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

 

PERMASALAHAN (MAKRO/MIKRO) :

Pelaksaanaan inovasi ini dibuat untuk menilai dan mengukur output dan outcome dari setiap kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana selama ini metode pelatihan yang dilaksanakan hanya menghasilkan prototipe dari produk-produk yang dapat dibuat oleh peserta pelatihan. Diharapkan melalui inovasi ini para peserta pelatihan benar-benar sudah mampu menghasilkan karya atau produk yang memang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna dan dapat dijual dalam skala besar, sehingga para peserta pelatihan benar-benar telah dapat berusaha dan berproduksi secara mandiri.

ISU STRATEGIS :

Pada Masa Pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan yang belum memiliki pekerjaan juga kesulitan dalam mencari pekerjaan, dengan Pelatihan ini, masyarakat berkesempatan untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan baru yang dapat digunakan di Banyak Sektor Industri, bahkan tidak menutup kemungkinan mereka mampu membuka usaha sendiri.

METODE PEMBAHARUAN :

Pada pelatihan sebelumnya, peserta pelatihan hanya melaksanakan pekerjaan dasar dari pembuatan suatu produk sesuai jenis pelatihan. Saat ini, pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuat suatu perubahan agar setiap peserta selain mampu membuat produk juga mampu memproduksi sendiri. Produk yang dihasilkan dalam pelatihan ini ialah Kotak Madu dan Mesin Ekstraktor. 

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN :

Pembuatan Mesin Ekstraktor bertujuan untuk mempercepat proses pemanenan madu, dimana satu mesin ekstraktor mampu memanen 8 frame madu dalam waktu 5 menit, sehingga dalam satu hari kerja (8 jam) dapat memanen kurang lebih 700 frame, yang apabila peternak madu melaksanakan panen ini secara manual, peternak madu hanya mampu melakukan panen 100 frame dalam 1 hari. Dengan menggunakan mesin ekstraktor, sarang lebah madu tidak akan rusak dan lebah tidak akan mati, dimana jika pemanenan secara manual, lebah madu akan membuat sarang baru lagi selama 3 bulan. Dalam hal ini, mesin ekstraktor mampu membantu proses pemanenan selanjutnya, selain itu madu yang dipanen menggunakan mesin ekstraktor lebih steril karena menggunakan bahan stainless.

TAHAPAN INOVASI :

  1. Dalam pembuatan Kotak Madu para peserta dilatih untuk membentuk team work yang dibagi menjadi 4 kelompok kerja yaitu, kelompok mengetam, kelompok memotong, kelompok merakit dan kelompok finishing sehingga menghasilkan Kotak Madu dengan kualitas yang sama, produksi yang seragam, terpadu dan lebih cepat. Peserta pelatihan secara tidak langsung sudah dilatih untuk memiliki skill sebagai entrepreneur. Kesimpulan dari inovasi ini yaitu produk dari hasil pelatihan mampu membantu peternak lebah madu untuk memanen madu lebih cepat yaitu 700% dibandingkan dengan memanen secara manual. Hal ini mempengaruhi durasi dari proses produksi yang nantinya juga akan lebih cepat. Dari segi peserta, dengan adanya keterampilan, mereka akan lebih mudah mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat untuk mendukung kemandirian dalam berusaha.