Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pembukaan Jalan Gotongroyong Interkoneksi Antar Dusun (MARSIRUPPA)/ Dinas PUTR Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  • Memudahkan masyarakat dalam menjual hasil pertanian ;

 

  • Meninkatkan Perekonomian Masyarakat;

 

  • Meningkatkan Taraf Pendidikan Masyarakat;
Manfaat Inovasi :

Inovasi MARSIRUPPA ini dinilai sangat bermanfaat dan sangat membantu masyarakat, karena dengan terbangunnya interkoneksi dari Desa menuju Dusun, memberikan dampak positif bagi masyarakat antaralain memudahkan masyarakat dalam menjual hasil pertanian sehingga perekenomian masyarakat semakin meningkat, taraf pendidikan juga semakin meningkat karena akses menuju sektor pendidikan semakin terjangkau, dan dampak positif lainnya

Hasil Inovasi :

Terbangunnya interkoneksi dari Desa menuju Dusun atau interkoneksi antar dusun

Waktu Uji Coba : 2020-01-08
Waktu Implementasi : 2020-03-11
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar Hukum MARSIRUPPA

 

1.

Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi  Sumatera Utara  jo.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun  1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi jo. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;

 

2.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

 

3.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679);

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik     Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara     Republik Indonesia Nomor 5533);

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016  Nomor  114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

 

10.

Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 68 Tahun 2019 tentangPenjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

 

Permasalahan (Mikro/Makro)

Pandemi Covid-19 mempengaruhi berbagai sektor yang menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian. Semua sektor terkena dampak. Di awal masa pandemik, Pemerintah menggalakkan berbagai cara untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, salah satunya adalah Pembatasan mobilitas serta larangan berkerumun. Hal ini menyebabkan merosotnya sektor ekonomi. Mall-mall ditutup, restoran ditutup, sekolah menerapkan sistem offline atau tidak lagi bertatap muka, dan lain sebagainya.

Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya, tidak sedikit pula yang pulang kampung karena tidak lagi mempunyai pekerjaan. Sementara hidup terus berjalan dan tetap membutuhkan pemasukan.

Masalah ketahanan pangan menjadi masalah yang sangat penting sekaligus rentan dalam situasi bencana dan pandemi COVID-19. “Pandemi mampu mengubah pola, budaya, tata kelola, dan cara kerja kita semua. Terkait pangan, tentu hal ini menimbulkan tantangan yang tidak mudah dalam banyak kasus.

 

Isu Strategis

Sektor Pertanian dipandang mampu bertahan di masa pandemi saat ini. Diperlukan intervensi dan inovasi terhadap masyarakat khususnya dalam pemanfaatan potensi sektor pertanian baik pengolahan lahan dan akses ke lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pekarjaan Umum dan Panataan Ruang berinovasi melalui Gotongroyong Alat Berat Menjaga Ketahanan Pangan pada Masa Pandemi Covid 19.

Dengan ini masyarakat tetap memiliki pemasukan dan penghasilan serta tetap mampu bertahan di tengah masa krisis yang diakibatkan Pandemi Covid-19. Hal ini juga yang menjadikan Tapanuli Utara mampu menjaga Ketahanan Pangan dimasa pandemi Covid-19.

 

 

Metode Pembaharuan

Upaya-upaya terus digalakkan Pemerintah agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sendiri menyediakan anggaran untuk subsidi alat berat pengolahan lahan pertanian pada Tahun 2020 sebesar 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembukaan jalan usaha tani di 4 lokasi dan pembukaan lahan untuk pengolahan lahan pertanian di 6 lokasi yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin bertani. Adapun cakupan pada program ini adalah lahan yang diolah secara gratis, jalan dibuka, bibit tanaman juga diberikan gratis, sehingga roda perputaran ekonomi di Tapanuli Utara yang sebagian besar alamnya adalah perkebunan dan pertanian dapat terus berjalan.

 

Keunggulan dan Kebaharuan

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berinovasi melalui Gotongroyong Alat Berat Menjaga Ketahanan Pangan pada Masa Pandemi Covid 19, yang dananya ditampung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara.

Adapun alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang digunakan untuk menunjang inovasi ini yaitu 5 (lima) unit Excavator, 1 (satu) Unit Bulldozer, 1 (unit) Excavator Mini, 1 (unit) Whelloader serta 2 (dua) unit Truck Trado untuk memobilisasi/demobilisasi alat berat tersebut yang semuanya di operasikan oleh Operator terlatih.

Adapun Capaian dari Pogram Inovasi ini sebagai berikut:

Pembukaan Jalan Ke Daerah Pertanian :8,2 Km

Pembukaan Lahan Pertanian :13,5 Ha

Normalisasi : 2 Km

    

Tahapan Inovasi

Dalam pelaksanaan pelayanan ini terlebih dahulu masyarakat mengajukan surat permohonan pemakaian alat berat yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara, yang ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Camat setempat. Dalam penerapannya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama Pemerintah Desa. Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyediakan alat berat serta Gaji Operator Alat Berat, beserta Bahan Bakar Solar dan Makan Minum Operator Alat Berat.