Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Program PEN untuk Pembangunan Jalan dimasa Pandemi Covid-19 (Manggising)/ Dinas PUTR Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  • Membangunan infrastruktur Jalan;
  • Melancarkan Transportasi
  • Meninkatkan perekonomian masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja;

 

Manfaat Inovasi :

Inovasi MANGGISING ini dinilai sangat bermanfaat disamping pembangunan infrastruktur yang memadai, memperlancar Tranportasi juga sangat membantu masyarakat dalam hal penyerapan tenaga kerja, pengadaan bahan dan lain sebagainya.

 

Hasil Inovasi :

Terbangunnya infrastruktur yang memadai

Waktu Uji Coba : 2020-11-10
Waktu Implementasi : 2020-12-08
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar Hukum MANGGISING

 

1.

Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi  Sumatera Utara  jo.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun  1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi jo. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;

 

2.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

 

3.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679);

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik     Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara     Republik Indonesia Nomor 5533);

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016  Nomor  114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

 

10.

Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 68 Tahun 2019 tentangPenjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

Permasalahan (Makro/Mikro)

Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, meminta seluruh Kementerian/Lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol, sementara pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan vital.

 

Isu Strategis

Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan juga untuk mensukseskan Visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yaitu menciptakan Tapanuli Utara sebagai lumbung pangan dengan meningkatkan kualitas infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjajaki upaya-upaya agar pembangunan infrastruktur dapat tetap dilakukan tanpa mengganggu regulasi yang ada. Bupati Tapanuli Utara, Bapak Nikson Nababan, SE.M.Si bersama seluruh OPD berhasil mendapat Dana Pinjaman PEN yang disalurkan oleh Perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.

 

Metode Pembaharuan

Melalui Dana Pinjaman PEN yang disalurkan oleh Perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.

Dari total pinjaman yang diterima Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas PUPR mendapat pinjaman dana sebesar Rp. 120.920.000.000,00 pada Tahun 2020 dan sebesar Rp. 62.800.000.000,00 pada Tahun 2021 dengan total Rp 183.720.000.000,00.

 

Keunggulan dan Kebaharuan

Dalam situasi wabah Covid-19 melaluai Dana Pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara masih bisa membangun Infrastruktur jalan, penyerapan tenaga kerja, pengadaan bahan dan lain sebagainya, Dana Pinjaman PEN tersebut sebagian besar di alokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur yang merupakan kebutuhan vital di Kabupaten Tapanuli Utara dan harus segera direalisasikan.

Berikut adalah rekapitulasi Hasil Pembangunan Infrastruktur Sumber Dana PEN PT. SMI TA. 2020 dan TA. 2021 :

 

No

Tipe Perkerasan

Volume

Total

Satuan

T.A 2020

T.A 2021

1.

Hotmix

69.213,00

21.284,70

90,498

km'

2.

Lapen

37.655,00

15.865,00

53,520

km'

3.

Telford

3.427,50

31.102,00

34,530

km'

4.

Perkerasan Beton

5.951,00

4.201,00

10,152

km'

5.

Saluran Semen

419,00

1.398,43

1,817

km'

6.

Jembatan

6,00

-

6,00

Unit

7.

Gorong-gorong

2,00

6,00

8,00

Unit

8.

Dyk Semen

192,50

455,00

0,648

km'

 

Tahapan Inovasi

Setelah proposal peminjaman di setujui oleh pihak PT.SMI, selanjutnya dana dikucurkan ke Dinas PUTR dan dalam hal pelaksanaannya Program PEN untuk Pembangunan Jalan di masa Pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan cara lelang/tender.