Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Rekayasa Reproduksi Ternak Kerbau (PRO KERBAU)/ Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1.  Memperbaiki mutu genetika pada hewan ternak.
  2. Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ke tempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya.
  3. Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama.
  4. Meningkatkan populasi angka kelahiran ternak secara cepat dan teratur.
  5. Mengurangi gangguan fisik pada sapi betinasaat waktu kawin.
  6. Mencegah penyebaran atau penularan penyakkelamin akibat penyakit alami.
Manfaat Inovasi :
  1. Menghemat biaya pemeliharaan ternak jantan.
  2. Dapat mengatur jarak kelahiran antar ternak dengan baik.
  3. Semen Beku yang disuntikkan pada rahim betina masih bisa digunakan untuk beberapa tahun kemudian walaupun pejantan telah mati.
  4. Menghasilkan ternak kerbau yang dapat diminimalisir dari penyakit menular.
Hasil Inovasi :
  1. Meningkatkan mutu genetik kerbau lokal.
  2. Mengatasi masalah kekurangan pejantan unggul.
  3. Peternak bisa mengurangi penyebaran penyakit kelamin
  4. Peternak bisa memilih jenis keturunan ternak kerbaunya.
  5. Mencegah terjadinya kawin sedarah (inbreeding).
Waktu Uji Coba : 2021-01-12
Waktu Implementasi : 2021-02-24
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar hukum inovasi :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi jo. Undangundang No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal jo. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);
  8. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 56/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kerbau yang Baik;
  9. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
  10. Pedoman Optimalisasi Inseminasi Buatan (IB) Tahun 2012 Kementerian Pertanian RI Dirjen Peternakan dan Keswan Direktorat Budidaya Ternak;
  11. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 tentang APBD T.A 2021 tanggal 31 Desember 2019;
  12. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2019;
  13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/permentan/0T.140 /9/2017 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
  15. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
  16. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 0164 Tahun 2019 tentang Penetapan Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SPIB) di Kabupaten Tapanuli Utara.

Permasalahan (Makro atau Mikro) :
Peningkatan populasi kerbau di Kabupaten Tapanuli Utara cenderung melambat, dikarenakan berkurangnya pejantan unggul karena turn over (penjualan) kerbau jantan cukup tinggi sehingga sangat sulit menemukan jantan yang siap kawin dilapangan, begitu juga dengan penjualan kerbau betina produktif yang menyebabkan jarak terjadinya kelahiran dengan kelahiran berikutnya (calving interval) sangat jauh sehingga peternak merasa rugi dan akhirnya menjual betina produktifnya. Selain lambatnya pertumbuhan populasi kerbau, permasalahan yang sering muncul adalah kasus penularan penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin.

Isu Strategis :
Kabupaten Tapanuli Utara adalah mayoritas dihuni oleh Suku Batak, sehingga kebutuhan daging kerbau cukup tinggi untuk dikonsumsi dan untuk kebutuhan acara adat. Selain itu, mayoritas kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara sangat cocot untuk peternakan kerbau.

Metode Pembaharuan (Upaya yang Dilakukan sebelum dan sesudah ):
Upaya yang dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan evaluasi terhadap keluhan masyarakat mengenai permasalahan peternakan kerbau. Oleh karena itu, melalui UPTD Puskeswan Dinas Pertanian Kab. Tapanuli Utara mencoba melakukan Inseminasi Buatan (Kawin Buatan) pada ternak ruminansia terutama ternak kerbau. Kegiatan ini
dilakukan dengan cara penyerentakan birahi pada akseptor (betina dewasa), sinkronisasi (pemberiaan hormon), proses inseminasi, hingga pemeriksaan kebuntingan sesuai SOP yang ditentukan oleh petugas dari UPTD Puskeswan.

Keunggulan dan Kebaharuan :
Kegiatan Inseminasi Buatan (IB) memiliki keunggulan yaitu menghasilkan ternak kerbau yang unggul dengan pertumbuhan dan perkembangan yang sangat cepat dan tentunya kegiatan ini gratis untuk peternak kerbau di Kabupaten Tapanuli Utara.

Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk
- Merekapitulasi permohonan dan pengaduan dari masyarakat
- Membuat Surat perintah tugas untuk melaksanakan seleksi akseptor
- Memerintahkan dokter hewan untuk melaksanakan seleksi akseptor ke tempat yang ditentukan
- Petugas memberikan hasil diagnosa pemeriksaan pada ternak
- Petugas melaksanakan Inseminasi Buatan (IB)
- Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan ternak yang dilakukan Inseminasi Buatan ke Kepala UPT