Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Perluasan Komoditi Unggulan untuk Penanganan Ekonomi di Masa Pandemi (PETI UNGGUL)/ Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Utara

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

 

  • Meningkatkan luas pertanaman komoditi unggulan di Kabupaten Tapanuli Utara;
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi unggulan Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Padi Sawah, Padi Gogo, Jagung, dan Kacang Tanah;
  • Meningkatkan kesejahteraan petani;
  • Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Daerah Lumbung Pangan.
Manfaat Inovasi :
  • Meningkatnya luas pertanaman komoditi unggulan
  • meningkatnya produksi dan produktivitas komoditi unggulan
  • meningkatnya kesejahteraan pertani
  • terjaganya ketersediaan pangan selama masa pandemi
  • menambah lapangan pekerjaan
Hasil Inovasi :

Meningkatnya produksi komoditi unggulan

 

Waktu Uji Coba : 2021-01-12
Waktu Implementasi : 2021-07-20
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar hukum inovasi :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi Jo. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DaerahTingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan  di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hortikultura;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan daftar usulan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
  13. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman dan Kepmentan RI Nomor : 991/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan.
  14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 511/Kpts/DP.310/10/ 2009 tentang Jenis Komoditi Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura; sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/DP.310/ 10/2009;
  15. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 990/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan.
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
  18. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara;
  19. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

Permasalahan (Makro atau Mikro) :
Sektor pertanian, bagi daerah Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini masih merupakan tulang punggung perekonomian daerah sebagai penghasil nilai tambah dan devisa maupun sumber penghasilan atau penyedia lapangan pekerjaan sebagian besar penduduk. Hal ini ditunjukkan dari kontribusi Kategori pertanian, peternakan, perburuan
dan jasa pertanian dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2019 sebesar 45,81% dan tahun 2020 sebesar 43,31% (sumber: Kabupaten Tapanuli Utara Dalam Angka, 2021 dan 2020). Untuk mewujudkan visi Kabupaten Tapanuli Utara yaitu “Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan dan menjaga tehanan pangan dimasa pandemi Covid-19.

Isu Strategis :

Selama ini masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara menerapkan pola produksi dan konsumsi sama banyak nya dan hanya satu atau dua macam tanaman saja (biasanya jagung atau padi) yang merupakan sumber pokok bahan makanan sehingga tenaga kerja yang digunakan pun hanya tenaga kerja keluarga. Masyarakat menghindari resiko
dengan kata lain masyarakat hanya berpikir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tanpa memiliki rencana untuk meningkatkan hasil produktivitas pertanian yang lebih tinggi terlebih pada masa pandemic

Metode Pembaharuan (Upaya yang Dilakukan sebelum dan sesudah ):
Setelah diadakan nya evaluasi dari laporan pertanaman yang dilakukan oleh petani, pemerintah dalam upaya perluasan komoditi unggulan (ekstensifikasi) sudah melalui beberapa program, diantaranya Pengadaan Benih Jagung untuk Ektensifikasi, Pengadaan Benih Kacang Tanah untuk Ekstensifikasi, Pengadaan Benih Padi Gogo untuk Ekstensifikasi, dan Pengadaan Benih Padi Sawah untuk Ekstensifikasi. Program lainnya adalah Penumbuhan Penangkar Padi Gogo dan Optimalisasi Penangkar Padi Sawah  di bawah koordinasi
UPTD. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas dari hasil pertanaman komoditi unggulan. Selanjutnya, dilakukan sertifikasi benih padi agar pasokan benih unggul bersertifikat dapat selalu di jangkau oleh masyarakat melalui Sertifikasi Benih TanamanPangan dan Hortikultura (SBTPH) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berpotensi membuat petani menjadi penangkar benih padi dengan tambahan ilmu pengetahuan baru dalam memproduksi benih padi unggul bersertifikat. Selanjutnya juga menjadikan penangkar menjadi calon produsen benih bersertifikat varietas unggul dengan mempergunakan varietas lokal dengan umur genjah 85 hari dan produktivitas 8,3 ton/ha. Sehingga di masa yang akan datang inovasi ini mampu meningkatkan produksi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja dalam penangan ekonomi akibat dampak dari pandemi covid-19, serta meningkatkan PDRB.

Keunggulan dan Kebaharuan :
Program perluasan komoditi unggulan ini memiliki keunggulan yaitu

  1. benih yang digunakan adalah benih unggul bersertifikat;
  2. tahan  terhadap penyakit;
  3. umur panen lebih singkat;
  4. tahan rebah;
  5. produksi lebih tinggi; dan
  6. Dapat menghemat biaya produksi karena efisiensi penggunaan pupuk.

Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk

  • Mengisi daftar tamu dan mencantumkan tujuannya
  • Menyerahkan berkas permohonan bantuan
  • Mencatat ke buku agenda surat masuk
  • Menyampaikan berkas permohonan ke Kepala Bidang Tanaman Pangan
  • Menelaah berkas permohonan tentang kelayakan penerima bantuan sesuai instruksi Kepala Dinas
  • Menyerahkan bantuan disertai dokumentasi
  • Melakukan Monitoring Evaluasi terhadap lahan penerima manfaat