Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Tata Kelola Transparan: Aplikasi Pelaporan Online untuk Memerangi Pungutan Liar terhadap Parkir di Kota Medan Kec. Medan Sunggal

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Masyarakat
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari layanan ini adalah untuk membantu pemerintah mengurangi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir ilegal. Melalui pengelolaan yang lebih efisien dan transparan terhadap tarif parkir, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan program-program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Manfaat Inovasi :
  1. Pendapatan yang Stabil : Dengan adanya juru parkir resmi dan sistem pengawasan elektronik, pemerintah dapat mengelola tarif parkir secara transparan dan memperoleh pendapatan yang stabil dari sektor parkir. Pendapatan ini dapat digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
  2. Peningkatan Tata Kelola Kota: Implementasi inovasi ini membantu meningkatkan tata kelola kota dalam hal parkir. Dengan mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan sistem parkir yang teratur, pemerintah dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih teratur, aman, dan ramah bagi pengguna jalan.
  3. Ketersediaan Lapangan Kerja: Pembukaan lowongan pekerjaan juru parkir secara resmi memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Ini membantu mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan sumber penghasilan yang stabil bagi mereka
Hasil Inovasi :
  1. Dengan adanya juru parkir yang dipekerjakan secara resmi dan diawasi melalui sistem elektronik, pengelolaan lalu lintas di daerah tersebut dapat menjadi lebih tertib. Juru parkir yang terlatih dan diatur dengan baik akan membantu mengatur arus lalu lintas dan memastikan ruang parkir digunakan secara efisien.

  2. Penerimaan resmi dari kegiatan parkir dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi daerah tersebut. Dengan pengawasan elektronik, pengumpulan pendapatan dari parkir dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan, mengurangi potensi kehilangan pendapatan akibat praktik-praktik tidak jujur.

  3. Dengan penerimaan juru parkir secara resmi, kualitas layanan parkir bagi masyarakat dapat ditingkatkan. Juru parkir yang terlatih dan diatur dengan baik akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna parkir, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah

  4. Pembukaan lowongan pekerjaan sebagai juru parkir secara resmi juga dapat menjadi kesempatan untuk memperdayakan tenaga kerja lokal. Ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

Waktu Uji Coba : 2024-04-01
Waktu Implementasi : 2024-05-01
Rancang Bangun Inovasi :
  1. Membuat proses seleksi dan penerimaan pekerjaan sebagai juru parkir menjadi lebih transparan dan terbuka untuk umum. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan kriteria seleksi, jadwal seleksi, dan informasi tentang lowongan pekerjaan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.

  2. Menggunakan sistem elektronik untuk mengelola proses penerimaan pekerjaan dan pengawasan kinerja juru parkir. Sistem ini dapat mencakup pendaftaran online, pemantauan kehadiran dan kinerja secara real-time, serta pelaporan transaksi parkir secara elektronik.

  3. Menerapkan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan parkir dan pendapatan yang dihasilkannya. Ini dapat dilakukan melalui sistem pemantauan elektronik yang memungkinkan pengawasan secara real-time terhadap aktivitas parkir dan pengumpulan pendapatan.

  4.  Melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi juru parkir untuk memastikan bahwa mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Pelatihan ini juga dapat mencakup aspek hukum dan etika dalam menjalankan tugas sebagai juru parkir.

  5.  Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran etika atau aturan dalam menjalankan tugas sebagai juru parkir, termasuk pungutan liar. Sanksi ini harus ditegakkan secara konsisten dan adil untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

  6. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap kegiatan parkir dan penegakan aturan. Ini dapat dilakukan melalui kampanye sosialisasi tentang hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan parkir, serta mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemui praktik pungutan liar.

  7. Membangun kerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga anti-korupsi, untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar.