Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Aplikasi e-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Adapun  tujuan  dan  sasaran   dari   aplikasi  e-Kinerja  di   Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu sebagai berikut:

a. Perencanaan Kerja Lebih Baik

Sistem e-Kinerja akan mengubah budaya dan tradisi dalam pembuatan rencana kinerja agar menjadi lebih mudah, jelas, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengisian rencana, realisasi, dan approval rencana ataupun realiasi kerja dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan mengakses alamat  https://ekinerja.pematangsiantar.go.id.

 

b. Pengajuan Pembayaran TPP Lebih Cepat

Aplikasi e-Kinerja juga menghasilkan output berupa instrumen penilaian (IP) yang secara otomatis di-generate oleh sistem sehingga verifikator TPP tidak perlu membuat instrumen penilaian secara manual. Instrumen penilaian yang otomatis juga akan mengurangi kesalahan hitung dan mempercepat waktu sehingga memudahkan verifikator dalam mengajukan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan.

 

c. Kotak Kinerja

Penggunaan aplikasi e-Kinerja juga memudahkan monitoring terhadap kinerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Aplikasi e-Kinerja juga terintegrasi dengan e-Presensi pegawai sehingga tidak hanya kinerja yang dapat dimonitoring, tetapi juga disiplin kerja yang juga dapat dilihat menggunakan aplikasi ini. Dengan demikian, BKPSDM bisa melakukan fungsi pembinaan terhadap pegawai yang mempunyai kinerja dan disiplin kerja yang kurang baik. Setiap pegawai akan dikelompokkan menjadi 9 kelompok, yang dibedakan atas persentase kinerja masing-masing pegawai. Melalui kotak kinerja ini, BKPSDM dapat melakukan monitoring terhadap pegawai-pegawai yang berada pada kotak kinerja yang persentase kinerjanya rendah.

 

d. Menghemat Penggunaan Kertas

Dengan  menggunakan  aplikasi  dalam  penyampaian  rencana dan  realisasi kerja, maka penggunaan kertas tidak diperlukan sehingga dapat menghemat biaya pembelian kertas.
 

 

Manfaat Inovasi :

Adapun  manfaat  dari  penggunaan  aplikasi  e-Kinerja Pemerintah  Kota Pematangsiantar, yaitu:

1. Meningkatkan kinerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan rencana kerja yang terarah dan realisasi yang terdokumentasi dengan baik;
2. Fungsi monitoring bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja pegawai yang telah dikelompokkan ke dalam 9 kotak kinerja;
3. Pengajuan TPP diharapkan lebih cepat karena instrumen penilaiannya sudah di-generate oleh sistem secara otomatis; serta
4. Mengurangi penggunaan kertas dalam pembuatan laporan.
 

Hasil Inovasi :

Penilaian terpadu aspek disiplin kerja dan aspek produktivitas kerja pegawai ASN melalui rencana kerja, realisasi kerja, instrumen penilaian, dan kotak kinerja pada Aplikasi e-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Waktu Uji Coba : 2023-04-18
Waktu Implementasi : 2023-05-22
Rancang Bangun Inovasi :

Aplikasi e-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar dalam melakukan perbaikan terhadap pengisian kinerja yang dilakukan secara konvensional menjadi berbasis aplikasi. Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Kinerja, pegawai ASN dapat mengakses alamat ekinerja.pematangsiantar.go.id dan diharuskan login terlebih dahulu menggunakan user account masing-masing.

Output utama dari aplikasi ini adalah instrumen penilaian yang secara otomatis di-generate oleh sistem dan monitoring kinerja pegawai yang tersaji dalam bentuk kotak kinerja. Instrumen penilaian merupakan rincian jumlah tunjangan tambahan penghasilan (TPP), sedangkan kotak kinerja merupakan
klasifikasi kinerja pegawai yang tersusun dalam 9 kategori kotak yang disusun berdasarkan persentase kinerja masing-masing pegawai.

Pembuatan aplikasi e-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dilakukan pada Januari 2023 hingga April 2023 yang dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
a.  Tahap Inisialisasi

Merupakan tahapan persiapan yang dilakukan dari BKPSDM ke tim teknis/tenaga ahli dalam pembuatan aplikasi e-Kinerja. Pada tahapan ini juga dilakukan persiapan kebutuhan server untuk aplikasi e-Kinerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar. Pada tahapan ini dibutuhkan waktu selama 1 bulan.

b.  Tahap Build Aplikasi

Merupakan tahapan pembuatan aplikasi oleh tenaga ahli sesuai dengan permintaan dan kebutuhan di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pada tahapan ini dibutuhkan waktu selama 2 bulan pengerjaan.

c.  Tahap Implementasi

Merupakan tahapan testing aplikasi tertutup yang dilakukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar. Tahapan ini dilakukan untuk melakukan tes aplikasi apakah sudah sesuai dan berjalan dengan baik (running well) atau masih ada bug dan
perlu perbaikan.
 

Penggunaan aplikasi e-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah sebagai berikut:

-    Rencana Kerja

a.  Pengajuan Rencana Kerja

Adapun langkah-langkah dalam pengajuan rencana kerja adalah:
1.  Login ke dalam aplikasi  ekinerja.pematangsiantar.go.id menggunakan akun masing-masing pegawai.
2.  Setelah login, masuk ke dalam menu isi rencana kerja.

3.  Input rencana kerja yang akan diajukan ke atasan, kemudian klik ajukan rencana kerja.

b.  Persetujuan Rencana Kerja

Rencana yang diajukan oleh bawahan akan masuk ke akun atasan. Jadi, di sini ada kontrol atasan terhadap rencana kerja  yang akan  dikerjakan. Atasan dapat melakukan persetujuan dan penolakan terhadap rencana kerja yang telah diajukan oleh bawahan. Atasan juga bisa memberikan ekspektasi terhadap rencana kerja yang disetujui, sehingga bisa dijadikan kontrol dalam evaluasi realisasi kerja.

-    Realisasi Kerja

a.  Pengajuan Realisai Kerja

Setelah rencana kerja telah disetujui oleh atasan langsung, maka selanjutnya adalah melakukan pengisian realisasi kerja beserta lampiran eviden. Pengajuan realisasi kerja dilakukan dengan cara:
1.  Pegawai   login   ke   dalam   aplikasi ekinerja.pematangsiantar.go.id menggunakan akun masing-masing pegawai.

2.  Masuk ke dalam menu isi realisasi untuk mengisi realisasi kerja.

3.  Masuk  ke  dalam  menu  daftar  realisasi  untuk  melampirkan  eviden realisasi kerja.

b.  Persetujuan dan Penilaian Realisasi Kerja

Setelah realisasi kerja diajukan oleh bawahan, maka tugas atasan adalah melakukan penilaian terhadap realisasi dan eviden bawahan yang diajukan, dengan cara:
1.  Atasan melakukan login ke dalam aplikasi. 

2.  Masuk ke dalam menu realisasi bawahan untuk melakukan penilaian realisasi.
3.  Lakukan penilaian berdasarkan kinerja dan eviden pegawai.
 

-    Instrumen Penilaian dan Kotak Kinerja

a.  Instrumen Penilaian
Setelah atasan langsung selesai melakukan penilaian terhadap bawahannya, maka instrumen penilaian sudah bisa dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Instrumen penilaian berisi rincian tunjangan yang akan dibayarkan. Instrumen penilaian terbagi atas 2 aspek penilaian, yaitu aspek disiplin kerja dan aspek produktivitas kerja. Aspek disiplin kerja diambil dari kehadiran pegawai yang terintegrasi dengan aplikasi presensi online. Aspek produktivitas kerja berasal dari penilaian terhadap realisasi kerja yang diajukan  oleh  pegawai  melalui  aplikasi ekinerja.pematangsiantar.go.id.

b.  Kotak Kinerja

Rekapitulasi terhadap kinerja pegawai akan ditampilkan pada kotak kinerja. Melalui kotak kinerja ini, BKPSDM dapat  melakukan tindakan evaluasi terhadap  pegawai  yang  memiliki  kinerja  yang rendah  untuk  dilakukan pembinaan kepegawaian.
 

Integrasi antara kinerja dan presensi sangat membantu proses perhitungan pada instrumen penilaian yang dijadikan dasar dalam pembayaran tunjangan tambahan penghasilan. Selain itu, kotak kinerja sangat membantu BKPSDM Kota Pematangsiantar untuk melakukan monitoring dan memberikan tindak lanjut berupa pembinaan atau klarifikasi terhadap kinerja pegawai yang memiliki persentase kinerja yang bernilai kurang/rendah.