Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PANGDAM (PENGOLAHAN LAHAN GRATIS DENGAN MEKANISASI)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  • Memberdayagunakan petani yang bergabung dalam kelompok tani.
  • Mengoptimalkan lahan tidur untuk memperluas lahan pertanaman komoditi unggulan di Tapanuli Utara.
  • Memperbaiki struktur tanah
  • Mengoptimalkan pengolahan lahan dengan penggunaan Traktor roda 4.
Manfaat Inovasi :
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya petani/kelompok tani
  • Menciptakan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah menjadi lebih baik.
  • Mendorong petani untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Hasil Inovasi :
  • Meningkatkan Luas Tambah Tanam
  • Mengurangi biaya produksi pengolahan lahan
  • Memperluas lapangan pekerjaan di sektor pertanian
  • Menjalin Kerjasama yang baik antara petani dan Pemerintah
  • Meningkatnya kontribusi sektor pertanian terhadap pembentukan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tapanuli Utara
Waktu Uji Coba : 2021-02-15
Waktu Implementasi : 2021-03-10
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar hukum inovasi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20007 Nomor 19, Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keunagan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 02 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Tapanuli Utara;
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2010 Nomor 12);
  24. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara;
  25. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kendaraan/Alat-alat Berat Milik Daerah;
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  27. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Permasalahan (Makro atau Mikro) :

Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai lahan yang belum dimanfaatkan seluas 23.168 Ha dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian yang produktif. Namun untuk mengubah lahan tersebut menjadi produktif tentunya diperlukan modal yang besar dari petani untuk pengolahan tanah hingga menjadi lahan siap tanam.

Isu Strategis :

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memiliki Visi sebagai daerah Lumbung Pangan, sehingga Pemerintah melalui Dinas Pertanian memberikan Pengolahan Lahan Gratis kepada lahan masyarakat, dan petani diharapkan mengembangkan komoditi unggulan di lahan tersebut.

Metode Pembaharuan (Upaya yang Dilakukan sebelum dan sesudah ):

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pertanian telah memiliki 12 Traktor roda 4 milik Pemkab Tapanuli Utara yang siap melayani masyarakat petani untuk mengolah lahan-lahan yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan. Ini merupakan upaya yang dilakukan dikarenakan adanya keterbatasan anggaran Pemerintah untuk pengadaan Traktor roda 4 jika dibagikan secara langsung kepada masyarakat atau kelompok tani.

Keunggulan dan Kebaharuan :

Program yang diberikan melalui Inovasi PANGDAM ini adalah pengolahan lahan masyarakat sebanyak 3 kali pengolahan (2 kali bajak dan 1 kali router) secara gratis/tidak dipungut biaya. Melalui program ini tentunya akan meningkatkan luas tambah tanam komoditi pertanian dan mengurangi biaya produksi pengolahan lahan dari petani di Kabupaten Tapanuli Utara.

Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk

  1. Mengumpulkan dan merekap permohonan pengolahan lahan gratis masyarakat yang dilaksanakan oleh admin pengolahan lahan gratis pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara;
  2. Memeriksa data kelompok tani apakah sesuai dengan foto dan video kondisi lahan yang ada pada permohonan pengolahan lahan gratis masyarakat;
  3. Setelah kondisi lahan yang akan diolah sesuai dengan persyaratan, Dinas Pertanian melalui Kepala UPTD Alsintan dan Pengolahan Lahan memerintahkan Operator Traktor Roda 4 untuk turun ke lapangan melakukan pengolahan lahan sesuai dengan permohonan petani/kelompok tani;
  4. Dinas Pertanian dan UPTD Alat dan Mesin Pertanian akan melakukan pengawasan ke lahan yang akan diolah;
  5. Pengolahan lahan yang dilakukan oleh Operator Traktor Roda 4 sebanyak 3 kali pengolahan, yaitu Bajak 1, Bajak 2 dan Router (Siap tanam);
  6. Laporan oleh Operator Traktor Roda 4 mulai dari awal pengerjaan hingga selesai dan dipantau oleh GPS;
  7. Ucapan terimakasih oleh masyarakat petani/kelompok tani;
  8. Lahan siap tanam;