Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

MALUMMA – PLUS (Mendaftar Antrian Melalui Mekanisme Media Android - Promosi, Layanan Pengaduan dan Informasi)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Memudahkan

1. pengguna layanan mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Tarutung.

2. Mempercepat waktu layanan kesehatan di RSUD Tarutung

3.  Memudahkan pengguna layanan dalam menyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi/tindak lanjut

4.  Mengurangi pemakaian Kertas dalam Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Dalam Perawatan)

Manfaat Inovasi :

Manfaat:

1.Waktu berobat pasien yang lebih singkat;

2.Kemudahan pasien/pengguna layanan dalam mendapatkan informasi terkait Pelayanan RSUD Tarutung

3.Kemudahan pasien dalam menyampaikan pengaduan dan mendapatkan penyelesaiannya.

4. Efisiensi Pemakaian Kertas

Hasil Inovasi :

Output dari Inovasi

ini  bagi pasien/ keluarga pasien adalah kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kemudahan informasi layanan dan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan RSUD Tarutung

Bagi RSUD Tarutung, output yang diperoleh yaitu tercapainya visi dan misi sebagai bentuk pelayanan prima.

Waktu Uji Coba : 2021-09-02
Waktu Implementasi : 2021-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

I. Dasar Hukum Pelaksanaan Inovasi:

1. Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembentukan   Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Niasa Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

3. Undang-Undang  Nomor  44  Tahun  2009  tentang  Rumah  Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi  Darah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 1756);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;

8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun

2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);

10.Peraturan  Bupati  Nomor  71  Tahun  2016  tentang  Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  Rumah  Sakit  Umum Daerah Tarutung

11.Peraturan  Bupati  Nomor  21  Tahun  2022  tentang  Kedudukan,

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung

12.Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 702 Tahun 2021 tentang Penetapan Pendaftaran Online Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung sebagai Inovasi Daerah.

II.  Permasalahan (Makro/Mikro)

Setelah berhasil menangani antrian pendaftaran pasien dengan menciptakan Aplikasi MALUMMA, RSUD Tarutung dihadapkan dengan permintaan masyarakat akan kemudahan pelayanan di segala aspek pelayanan RSUD Tarutung. Meliputi kemudahan di Poliklinik Rawat Jalan, Pengambilan Obat di Instalasi Farmasi, kemudahan Informasi Pelayanan dan penyelesaian akan berbagai kendala yang dihadapi Pengguna Layanan di RSUD Tarutung

Hal ini menjadi latar belakang pengembangan Aplikasi MALUMMA sebagai Media pendaftaran sekaligus menjadi wadah Informasi yang dapat diakses setiap penggunanya.

III. Isu Strategis

Tuntutan pengguna layanan atau pasien akan kemudahan layanan kesehatan di RSUD Tarutung maenjadi isu strategis yang mendasari terbentuknya Inovasi ini.

IV. Metode Pembaharuan

Dengan semakin meningkatnya pengguna Aplikasi MALUMMA, RSUD Tarutung melakukan pengembangan dengan penambahan fitur yang memudahkan     berbagai     aspek     pelayanan     khususnya     di Poliklinik/Rawat Jalan.

1.  Antrian Poliklinik, memudahkan masyarakat mengetahui waktu mendaptkan pelayanan di Poliklinik yang dituju

2.  Antrian Pengambilan Obat di Instalasi Farmasi 

3. Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) elektronik, untuk mengetahui jadwal perawatan lanjutan/kontrol untuk Pasien sehingga tidak perlu menggunakan kertas SKDP (paperless)

4.  Layanan Pengaduan (RAP SONANG), sebagai menu pengaduan yang dapat langsung ditangani Unit terkait dan ditindaklanjuti.

5.  Kemudahan Informasi Pelayanan.

V.  Keunggulan dan Kebaharuan

1. Kemudahan  Pasien  dalam  merencanakan  kunjungan  ke  RSUD Tarutung

2. Waktu pelayanan /berobat di RSUD Tarutung lebih cepat (secara keseluruhan)

3. Penyampaian pengaduan yang lebih mudah dan cepat ditangani oleh Unit terkait.

VI. Tahapan Inovasi

Tahap Inovasi MALUMMA –RAP SONANG:

1. Pasien/Pengguna    layanan    mengunduh    (download)    Aplikasi

MALUMMA di Playstore

2. Pasien  membuat  akun  dengan  mendaftar  menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Tersedia pilihan menu untuk mendaftar,

ü  Mendaftar Poli, untuk mendaftar dan mendapatkan layanan Kesehatan di Poliklinik

  • Status Daftar
  • Barcode, untuk di scan di mesin Scanner sehingga tidak perlu antri di petugas pendaftaran
  • Antrian Poli
  • Antrian Obat
  • Kontrol, untuk jadwal perawatan lanjutan

4. Tersedia pilihan menu  HOME untuk Informasi mengenai RSUD Tarutung

5. Tersedia pilihan menu RAP SONANG untuk layanan pengaduan

6. Tersedianya SKDP Elektronik (Surat Keterangan Dalam Perawatan)

7. Tersedia  informasi  ketersediaan  darah  dan  info  donor  darah  di  Unit Transfusi Darah RSUD Tarutung