Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

OPTIMALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERBASIS DIGITAL MELALUI SISTEM INFORMASI APLIKASI VERIFIKASI TUNJANGAN DI DELI SERDANG (SIAP PROF DENDANG)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan Inovasi SIAP PROF DENDANG "Sistem Informasi Aplikasi Verifikasi Tunjangan Profesi di Deli Serdang" adalah :

  1. Meminimalisir terjadinya human error dalam proses verifikasi dan validasi DAPODIK dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang;
  2. Percepatan dan ketepatan proses verifikasi dan validasi data guru ASN daerah penerima TPG;
  3. Penguatan tata kelola adminitrasi sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru;
  4. Terwujudnya efektifitas dan efesiensi pelayanan publik berbasis digital dibidang pembinaan guru sebagai bagian dari Reformasi birokrasi.
Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi SIAP PROF DENDANG "Sistem Informasi Aplikasi Verifikasi Tunjangan Profesi di Deli Serdang" adalah :

  1. Memberikan kemudahan kepada Tim Verifikasi Tunjangan Profesi Guru dalam hal memverifikasi dokumen usulan pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Kabupaten Deli Serdang.
  2. Mempermudah penerimaan informasi terkait keaktifan atau absensi guru secara cepat, sehingga mempercepat proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru di Kabupaten Deli Serdang.
Hasil Inovasi :

Terciptanya iklim kerja yang efesiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam hal tata kelola administrasi sistem verifikasi dan validasi pembayaran tunjangan profesi guru. Dari inovasi yang telah tercipta ini juga dapat memberikan rasa aman, nyaman bagi pengguna aplikasi dan khususnya bagi para Guru di Kabupaten Deli Serdang.

Waktu Uji Coba : 2022-08-01
Waktu Implementasi : 2022-09-01
Rancang Bangun Inovasi :

Proses pelayanan administrasi pembayaran tunjangan profesi guru masih dilaksanakan secara manual, sehingga lambat dan tidak memberikan kepastian kepada guru pengguna layanan. Selalu saja terjadi human error seperti kelebihan bayar, kekurangan bayar dan terlambat bayar.

Tujuan inovasi adalah : (1) Jangka pendek: a) Membuat dan mengembangkan Aplikasi SIAP PROF DENDANG (Sistem
Informasi Apikasi Verifikasi Tunjangan Profesi), b) Menyusun manualbook, c) Pelatihan penggunaan aplikasi kepada pegawai,
(1) Uji coba pemanfaatan aplikasi pada tim teknis sertifikasi, (2) Jangka menengah : a) Implementasi terbatas aplikas SIAP
PROF DENDANG pada operator kecamatan, b) Sosialisasi Aplikasi SIAP PROF DENDANG kepada penggunaan aplikasi
SIAP PROF DENDANG. (3) Jangka Panjang : mengintegrasikan Aplikasi SIAP PROF DENDANG dengan sistem aplikasi
pada Dinas KOMINFOSTAN.

Tahapan kegiatan yang dijalankan meliputi : 1) Tahap Perancanaan, terdiri dari menyampaikan rencana implementasi kepada
Mentor dan pembentukan Tim efektif, 2) Tahap Pelaksanaan tediri dari : pertemuan dengan pengembang aplikasi, rapat
penyusunan Standar Operasional Prosedur, Penganggaran dan pembuatan aplikasi, demo aplikasi oleh pengembang, sosialisasi
SIAP PROF DENDANG, pertemuan dengan pengembang guna menggali masukkan, pelatihan penggunaan aplikasi,
membangun jejaring kerja, penyusunan manualbook, menetapkan kebijakan, uji coba aplikasi, dan evaluasi, 3) tahap
pengendalian berupa monitoring dan evaluasi implementasi SIAP PROF DENDANG

Mempedomani PermendikbudRistek) Nomor : 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi Guru (TPG),
memuat beberapa kegiatan berikut yaitu : a) Input dan pembaruan data guru ASN daerah, b) Validasi dan penetapan penerima
tunjangan TPG, dan c) Pembayaran TPG. Berbagai permasalahan pembayaran TPG yang selalu terjadi adalah : a)
keterlambatan pembayaran melewati jangka waktu 14 hari kerja setelah dana TPG masuk ke Kas Umum Daerah disebabkan
keterbatasan jumlah tim verifikasi atau tim sertifikasi, kelebihan bayar yang setiap tahunnya menjadi temuan tim audit BPK,
bahkan kurang bayar. Mengingat pembayaran TPG merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang pembinaan GTK, sudah
seharusnya kami berupaya menghadirkan suatu sistem layanan yang cepat dan tepat dengan didukung oleh adanya akurasi data
berbasis elektronik atau berbasis Teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Tunjangan Profesi Guru seharusnya dikelola
dalam suatu sistem terpadu, proporsional dan profesional dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi berbasis
digital untuk mewujudkan layanan yang lebih efektif dan efesien.

Peningkatan pengelolaan yang profesional terhadap TPG merupakan suatu langkah efektifitas fungsi TIK bagi kinerja
organisasi, sekaligus sebagai bagian yang sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan
kesejahteraan dengan pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu dan tepat sasaran. Upaya optimalisasi/peningkatan
efektifitas sistem informasi tunjangan profesi guru berbasis digital melalui sistem informasi aplikasi tunjangan profesi, diyakini
akan mampu mewujudkan layanan pembayaran TPG yang lebih efektif dan efisien, untuk meminimalisir berbagai
permasalahan berkaitan pencairan pembayaran tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru.

Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran tunjangan Profesi Guru berbasis digital ini bertujuan :

  1. Meminimalisir terjadinya human error dalam proses verifikasi dan validasi DAPODIK dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang;
  2. Percepatan dan ketepatan proses verifikasi dan validasi data guru ASN daerah penerima TPG;
  3. Penguatan tata kelola adminitrasi sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru;
  4. Terwujudnya efektifitas dan efesiensi pelayanan publik berbasis digital dibidang pembinaan guru sebagai bagian dari Reformasi birokrasi.