Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

DATABASE PENGETAHUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari Depan Ranperda berupa pengembangan fitur JDIH dalam Genggaman DPRD Kota Medan untuk menyediakan manajemen pengetahuan pembahasan suatu ranperda yang masuk dalam Propemperda yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder Sekretariat DPRD Kota Medan. Fitur JDIH dalam Genggaman DPRD Kota Medan telah ada sebelumnya, namun diperkuat dengan beberapa aspek tambahan, yaitu :
1. Jangka Pendek
a. Menyediakan fitur berupa aplikasi yang menggambarkan proses pembahasan suatu ranperda setelah masuk dalam Propemperda Kota Medan sampai pada pengesahannya sesuai dengan sistematika dan prosedur yang sesuai dengan regulasi yang dapat memberikan informasi mengenai progress penyusunan Propemperda secara tepat, akurat dan riil time;
b. Memberikan peringatan dan sebagai kontrol terhadap pelaksanaan setiap tahapan pembahasan suatu rancangan perda, sehingga penetapan suatu rancangan perda dapat disahkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan;
2. Jangka Menengah
Tersosialisasi dan terimplementasikannya aplikasi DEPAN RANPERDA ini dalam proses pembahasan ranperda Kota Medan.
3. Jangka Panjang
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda dan menjadi pelopor untuk perubahan pola pikir masyarakat untuk bisa memberikan masukan dalam pembahasan suatu rancangan perda.

Manfaat Inovasi :

Manfaat dari Depan Ranperda yaitu :
1. Bagi Anggota DPRD Kota Medan
a. Mengetahui progres pelaksanaan sebuah ranperda;
9
b. Mendapatkan akses informasi utuh mengenai progres penyusunan sebuah ranperda;
c. Sarana kontrol bagi Anggota DPRD terhadap mitra kerja DPRD Kota Medan
2. Bagi Stakeholder Mitra / Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan
a. Mengetahui jadwal pelaksanaan pembahasan ranperda secara komprehensif;
b. Update bahan/ materi penyusunan ranperda;
3. Bagi Masyarakat
a. Mendapatkan informasi mengenai proses pembahasan ranperda;
b. Menyampaikan usulan kebutuhan kebijakan
c. Memberikan saran untuk suatu kebijakan yang sedang dibahas

Hasil Inovasi :

memperluas fungsi JDIH bukan hanya sebatas database produk hukum menjadi manajemen pengetahuan regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan pada khususnya, dan Pemerintah Kota Medan pada umumnya. Dalam aksi perubahan ini, akan digambarkan penambahan fungsi pada JDIH dalam Genggaman berupa fitur yang menggambarkan proses pembahasan suatu ranperda setelah masuk dalam Propemperda Kota Medan sampai pada pengesahannya dengan melibatkan partisipasi publik.

Waktu Uji Coba : 2023-06-01
Waktu Implementasi : 2023-09-01
Rancang Bangun Inovasi :

Menurut Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan perda kabupaten/ kota, anggaran, dan pengawasan. Dengan tidak mengenyampingkan fungsi anggaran dan pengawasan, tulisan ini menitikberatkan pada fungsi pembentukan perda kabupaten/ kota. Untuk dapat melaksanakan fungsi ini dengan baik, memang sangat diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap persoalan yang dihadapi, wawasan yang luas, dan tentu saja kemampuan teknis yang memadai, serta kedisiplinan waktu dalam hal melakukan pembahasan rancangan perda yang telah tersusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selain itu tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk dapat menghasilkan suatu produk perda yang berkualitas, memerlukan proses yang tidak mudah.
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Provinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan perda tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Disamping itu, dalam proses pembahasan suatu ranperda seringkali didapatkan jumlah ranperda yang ditetapkan relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah ranperda yang direncanakan untuk ditetapkan. Hal ini disebabkan salah satunya karena ketidakdisiplinan waktu akibat tidak tersusunnya jadwal yang terstruktur dalam hal pembahasan suatu ranperda, sehingga banyak ranperda yang pembahasannya molor atau tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya timeline atau kerangka waktu penyusunan dan pembahasan Ranperda. Ketidakjelasan timeline atau batas waktu yang jelas dalam penyusunan Ranperda berdampak terhadap tidak jelasnya batas waktu penyusunan NA. Ketiadaan kerangka waktu penyusunan Ranperda berimplikasi terhadap kekosongan waktu dan menumpuknya aktivitas di akhir tahun.
Sedangkan disisi yang lain, pembahasan suatu rancangan perda dilimitasi oleh waktu. Berdasarkan Pasal 64 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa “Masa kerja panitia khusus paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan perda”. Akibat keterlambatan ini, penetapan ranperda yang tidak terbahas akan dibebankan pada tahun berikutnya, ditambah dengan ranperda yang akan ditetapkan ditahun berkenaan.
Penyusunan Ranperda perlu dibuatkan kerangka waktu, gambaran alur proses pembuatan, perubahan dinamika substansi pembahasan, sehingga informasi progres pembahasan ranperda tergambarkan. Dengan demikian, proses penyusunan ranperda menjadi lebih terorganisir.
Hal ini perlu juga perlu didukung dengan kecekatan personil untuk senantiasa proaktif dalam mengawal proses penetapan ranperda yang akan dibahas tahun mendatang. Selain itu, ranperda juga dipandang memerlukan uji publik. Format uji publik perlu dikemas secara menarik agar mampu menjaring stakeholders secara luas dan mendapatkan perspektif yang lebih dalam terkait substansi pengaturan dalam Ranperda.

1. Identifikasi dan Analisis Masalah
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Medan dalam memberikan dukungan teknis, administrasi, dan dukungan keahlian serta untuk memenuhi penyesuaian peran dan fungsi DPRD yang dihadapi, hal ini dapat dilihat dari database produk peraturan perundangan yang saat ini masih berfokus pada output final produk peraturan perundangan. Sedangkan untuk aspek manajemen pengetahuan atau proses penyusunan peraturan perundangan tersebut kerap kali belum terdokumentasi secara rinci dan runtut. Permasalahan ini dikarenakan :
a. Kebiasaan mendokumentasikan seluruh kegiatan secara rinci belum menjadi budaya bagi Sekretariat DPRD Kota Medan;
b. Disiplin waktu pembahasan ranperda menjadi hal yang sulit diwujudkan karena berbagai hal;
c. Produk akhir mudah untuk disimpan dibandingkan dengan produk antara;
Pengajuan rancangan perda dapat diinisiasi oleh DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan. Sistematika dan prosedur pengajuan rancangan perda kedua pihak dimaksud disadur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, dengan rincian sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Inisiatif Wali Kota Medan:
1) Tahap Pengusulan Ranperda
a) Pimpinan DPRD menyurati Wali Kota dan Anggota DPRD untuk usulan Ranperda dalam Propemperda.
b) Bapemperda Menerima daftar Ranperda dari Pimpinan DPRD, kemudian Membahas dan mengkaji untuk menentukan urutan Skala Prioritas Ranperda dalam penetapan Propemperda.
c) Hasil pembahasan Penentuan Skala Prioritas Propemperda disampaiakan Bapemperda kepada Pimpinan DPRD untuk dijawalkan Rapat Paripurna Pentapan Propemperda
d) Rapat Paripurna persetujuan bersama Penetapan Propemperda
e) bapemperda Melaksanakan rapat kerja untuk membahas ranperda yang akan diharmonisasi, kemudian menyampaikan Nota Dinas Kepada Ketua DPRD untuk Pengiriman Konsep Ranperda yang akan dilakukan pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham.
f) Penyampaian Ranperda ke kemenkumham untuk di harmonisasi.
g) Kemenkumham menyampaikan hasil pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Pimpinan DPRD dan dikoordinasikan oleh Bapemperda
h) Hasil Pengharmonisasian, dibahas oleh Pimpinan DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah, untuk penjadwalan penyampaian Ranperda.
i) Bahan/berkas Raperda yang telah diharmonisasi, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD/Fraksi-Fraksi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
2) Tahap Pembicaraan Tingkat I
a) Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota atas Ranperda yang dijadwalkan.
b) Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota atas Ranperda yang dijadwalkan.
c) Rapat Paripurna tanggapan/jawaban Wali Kota atas Pandangan umum fraksi-fraksi, direkomendasikan dalam penjadwalan Badan Musyawarah dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda.
d) Pelaksanaan Rapat-rapat Panitia Khusus Pembahasan Ranperda.
e) Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada akhir pembahasan Pansus.
f) Pimpinan Pansus menyampaikan Hasil Finalisasi Pembahasan Pansus untuk disampakan ke Pemko Medan guna Fasilitasi Ranperda ke Gubernur.
3) Tahap Pembicaraan Tingkat II
a) Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda;
b) Pendapat Fraksi-Fraksi atas Laporan Panitia Khusus Pembahasan ranperda;
c) Permintaan Persetujuan Secara Lisan dari Anggota DPRD
d) Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota
e) Pendapat Akhir Wali Kota.
4) Tahap Finalisasi
Raperda yang telah di sepakati bersama disampaikan pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda paling lama 7 hari sejak persetujuan bersama.
b. Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Medan
1) Tahap Pengusulan Ranperda
a) Pimpinan DPRD menyurati Wali Kota dan Anggota DPRD untuk usulan Ranperda dalam Propemperda;
b) Bapemperda Menerima daftar Ranperda dari Pimpinan DPRD, kemudian Membahas dan mengkaji untuk menentukan urutan Skala Prioritas Ranperda dalam penetapan Propemperda;
c) Hasil pembahasan Penentuan Skala Prioritas Propemperda disampaiakan Bapemperda kepada Pimpinan DPRD untuk dijawalkan Rapat Paripurna Pentapan Propemperda;
d) Rapat Paripurna persetujuan bersama Penetapan Propemperda;
e) Bapempera melakukan pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Propemeperda yang telah ditetapkan;
f) Ketua Bapemperda menyampaikan hasil pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Pimpina DPRD melalui Nota Dinas;
g) Hasil Kajian dari Bapemperda, dibahas oleh Pimpinan DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah, untuk penjadwalan penyampaian Ranperda;
h) Bahan/berkas Raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD/Fraksi-Fraksi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
2) Tahap Penetapan Ranperda Usul Inisiatif DPRD
a) Rapat Paripurna Internal DPRD Pengusul Memberikan Penjelasan atas Ranperda yang diusulkan;
b) Rapat Paripurna Internal DPRD pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Pengusul Ranperda;
c) Rapat Parpurna Internal DPRD Jawaban Pengusul Ranpeda atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi direkomendasikan dalam Rapat Banmus dilanjutkan denganPengambilan Keputusan atas Ranperda menjadi Ranperda Inisiatif DPRD;
d) Pimpinan Menyampaikan Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Inisiatif DPRD kepada Wali Kota;
3) Tahap Pembicaraan Tingkat I
a) Rapat Paripurna Penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif DPRD;
b) Rapat Paripurna Pendapat Wali Kota terhadap Ranperda Insiatif DPRD;
c) Rapat Paripurna tanggapan/jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD, direkomendasikan dalam penjadwalan Badan Musyawarah dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda;
d) Pelaksanaan Rapat-rapat Panitia Khusus Pembahasan Ranperda;
e) Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada akhir pembahasan Pansus;
4) Tahap Pembicaraan Tingkat II
a) Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda;
b) Pendapat Fraksi-Fraksi atas Laporan Panitia Khusus Pembahasan ranperda;
c) Permintaan Persetujuan Secara Lisan dari Anggota DPRD;
d) Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota;
e) Pendapat Akhir Wali Kota;
5) Tahap Finalisasi
Ranperda yang telah di sepakati bersama disampaikan pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda paling lama 7 hari sejak persetujuan bersama.