Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Tapanuli Utara Hebat Lawan Covid-19 (TAHAN COVID-19)/RSUD Tarutung

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Masyarakat
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  • Memberikan pelayanan pada paslen COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining, triase dan tata laksana kasus.
  • Melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
  • Menyediakan fasilitas perawatan terutama ruang isolasi untuk paslen kasus COVID-19.
  • Terintegrasi dalam sistem penanganan COVID-19 sehingga terbentuk sistem pelacakan kasus, penerapan mekanisme rujukan yang efektif dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

 

Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi ini yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara
umum adalah:

  •  Pasien terindikasi COVID-19 tidak perlu dirujuk lagi ke rumah sakit lain di medan
  •  Pasien COVID-19 yang berasal dari kabupaten sekitar Tapanuli utara tidak perlu merujuk ke medan dan mengurangi jarak tempuh.
  •  Penegakan diagnosa COVID-19 dapat lebih cepat
  •  Pasien hamil yang terindikasi COVID-19 dapat langsung di tangani sehingga dapat engurangi resiko kematian ibu dan bayi
  •  Mengurangi resiko penularan COVID-19 bagi keluarga dan masyarakat sekitar

 

Hasil Inovasi :

Output dari Inovasi ini adalah sarana dan prasarana berupa fasilitas kesehatan (Ruangan, Laboratorium dan Alkes) yang mendukung kecepatan penanganan pasien COVID-19 di RSUD Tarutung  sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan RSUD Tarutung sebagai Rumah Sakit Rujukan COVID-19.

Waktu Uji Coba : 2020-03-04
Waktu Implementasi : 2020-04-23
Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang- Undang    No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Niasa Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  7. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 Tanggal 10 Maret 2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Penyelenggaran Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  10. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  11. Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kab. Tapanuli Utara tanggal IS April 2020;
  12. Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kab. Tapanuli Utaratanggal 22 Mei 2020.

PERMASALAHAN (MAKRO/MIKRO)
Pandemi COVID-19 adalah pandemi dari virus corona yang pertama kali diidentifikasi pada Desember 2019 di Wuhan, Cina. Dan Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada 2 Maret 2020 dengan Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus corona. Munculnya virus corona mengakibatkan aktivitas sehari-hari terganggu, salah satunya adalah berkomunikasi dengan cara bertatap muka, seperti kegiatan
perkantoran, kegiatan belajar mengajar dan lain lain. Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung adalah salah satu rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes /169/2020 tertanggal 10 Maret 2020.

ISU STRATEGIS
Kurangnya sarana dan prasarana dalam menangani pandemi COVID-19 di RSUD Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara

METODE PEMBAHARUAN
Inovasi ini meliputi Pembangunan Ruangn dan Pelayanan COVID-19 terintegrasi, RSUD Tarutung pertama sekali melayani pasin Covid 19 pada tanggal 4 Maret 2020 dengan status ODP. Fasilitas ruangan isolasi pada saat itu masih sangat terbatas. Ruangan isolasi yang digunakan adalah ruangan ex Flu Burung dengan 1 ruangan + 4 tempat tidur. Untuk pemeriksaan pasien melalui pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM). Sampel di kirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 4 Maret sampai dengan 26
Agustus 2020 jumlah sampel TCM yang di periksa sebanyak 200 Orang.

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Diawali dengan Pembangunan Ruangan Isolasi ICU COVID-19 dan Ruangan Rawat Insap COVID-19 kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Laboratorium PCR sebagai upaya percepatan penanganan pasien COVID-19 sehingga pada tanggal 27 Agustus 2020 RSUD Tarutung sudah bisa melakukan pemeriksaan PCR sendiri dengan alasan untuk mempercepat penegakan diagnosa pasien covid 19. Adapun jumlah sampel PCR yang diperiksa di laboratorium PCR RSUD Tarutung tahun 2021 sebanyak 26.321 sampel,
Januari sampai Maret 2022 sebanyak : 3203 Sampel.

TAHAPAN INOVASI
Pada bulan April 2020 ruangan isolasi Munson Lyman Covid 19 mulai di
bangun terdiri dari :
1. Ruangan Munson Lyman ICU Covid (April 2020)
2. Ruangan Rawat Inap Covid (Mei 2020)
3. Laboratorium PCR (Agustus 2020)
4. Ruangan OK Covid (Oktober 2020)
Kemudian dilengkapi dengan sarana dan prasarana tambahan serta pelatihan
SDM dalam penggunaan Alkes, antara lain :

  • EKG
  • Patient Monitor
  • InfussomatP
  • Percusor compact Plus
  • Surgical suctiaon
  • Ventilataor ICU
  • Timbangan
  • Mobile Exray
  • Infant Wanner
  • HFNC
  • Basic Set Vascular
  • Caesarean Section
  • Hernia and Appendix Instrument Set
  • Histerectomy Instrument Set
  • Laparatomy Instrument Set
  • V Partus Instrument Set
  • Electro Cauter
  • Trepanasi
  • Meja Operasi
  • Mesin Anasthesi
  • Meja Ginekologi
  • Pasien Monitor
  • Mesin CPAP
  • Ventilator Invasive
  • Mesin HNFC
  • Pulse Oxymetry
  • DC Shock, dll.