Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Harapan Hidup dengan Setetes Darah (HIPAS)/RSUD Tarutung

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Masyarakat
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :
  1. Mempercepat pelayanan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan transfusi
  2.  Menjaga ketersedian stok darah di UTD RSUD Tarutung
  3.  Memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga pasien
  4.  Efisiensi anggaran

 

Manfaat Inovasi :
  1.  Stok darah tetap tersedia di RSUD Tarutung
  2.  Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya donor darah untuk pendonor dan penerima donor dapat tersampaikan secara langsung
  3.  Efisiensi anggaran, dimana sebelumnya (Tahun 2019) anggaran untuk Jasa Pendonor sebesar Rp.480.000.000,- setelah Inovasi ini berjalan aggaran tersebut dapat dipangkas menjadi Rp.70.925.000,-

 

Hasil Inovasi :

Output dari Inovasi ini  bagi pasien/keluarga pasien adalah kemudahan dalam memperoleh transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan karena ketersediaan Stok Darah di Unit Transfusi Darah RSUD Tarutung tetap tersedia. Bagi RSUD Tarutung, output yang diperoleh berupa Efisiensi anggaran.
 

Waktu Uji Coba : 2019-04-09
Waktu Implementasi : 2020-01-15
Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Dairi Jo. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Niasa Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5197);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1756);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
  10. Peraturan Bupati Nomor 44.1 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung;
  11. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung;
  12. Keputusan Bupati Nomor 861 Tahun 2019 tentang Izin Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
  13. Keputusan Bupati Nomor 371.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Donor Darah Pengganti Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung menjadi Inovasi Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara.

PERMASALAHAN (MAKRO/MIKRO)
Kelangkaan darah adalah masalah yang sering dihadapi setiap rumah sakit. Padahal, kebutuhan akan darah sangat mempengaruhi keselamatan pasien. Hal tersebut merupakan alasan utama terbentuknya Inovasi ini. Sebelumnya, stok darah yang disediakan di UTD RSUD Tarutung tidak mampu memenuhi permintaan akan darah karena kesadaran masyarakat untuk melakukan donor masih sangat rendah. Tahun 2019, Anggaran yang dikeluarkan RSUD Tarutung untuk Penyediaan Jasa Kesehatan Pendonor Darah mencapai Rp.480.000.000,-. Nilai tersebut merupakan jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan Program Kabupaten Tapanuli Utara yang mengedepankan efektifitas dan efisiensi anggaran.


ISU STRATEGIS
Kurangnya stok darah di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Tarutung, yang mengakibatakan anggaran untuk Jasa Kesehatan Pendonor sangat besar demi
memenuhi kebutuhan pasien akan transfusi darah.


METODE PEMBAHARUAN
RSUD Tarutung memberlakukan program donor darah pengganti ini untuk mempermudah pasien mendapatkan pelayanan transfusi darah dengan cara, keluarga pasien menyediakan atau mencari pendonor untuk mendonorkan darah sebanyak darah yang dibutuhkan pasien meskipun dengan golongan darah yang berbeda sehingga tidak mengeluarkan biaya untuk transfusi darah.

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

  •  Kemudahan Pasien dalam mendapatkan transfusi darah
  • Stok darah tetap tersedia di Unit Transfusi Darah RSUD Tarutung
  • Keluarga tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan darah cukup menyediakan darah pengganti meskipun dengan golonga darah yang berbeda

TAHAPAN INOVASI
Tahap Donor Darah Pengganti:

  1. Ruangan tempat pasien dirawat melakukan entry permintaan transfuse darah di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SUM-RS) RSUD Tarutung
  2. Keluarga pasien diarahkanoleh Kepala Ruangan menuju Unit Transfusi Darah (UTD) untuk mendapatkan edukasi mengenai Inovasi ini
  3. UTD RSUD Tarutung mengedukasi keluarga pasien tentang donor darah dan menyediakan darah pengganti sebanyak yang dibutuhkan pasien meskipun dengan darah yang berbeda.
  4. Keluarga pasien menyediakan darah tersebut baik dengan melakukan pengambilan darah di UTD RSUD Tarutung ataupun mencari pendonor untuk memenuhi kebutuhan darah tersebut
  5. Darah diberikan kepada pasien.