Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

e-Money

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya pada saat pengutipan retribusi pada objek wisata
b. Meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo
c. Meminimalisir penyimpangan/korupsi saat pengutipan retribusi pada objek wisata di Kabupaten Karo.
d. Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha wisata di Kabupaten Karo.
e. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Karo.

Manfaat Inovasi :

peningkatan PAD sector pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan.

Hasil Inovasi :

peningkatan PAD sector pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan.

Waktu Uji Coba : 2022-12-01
Waktu Implementasi : 2023-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha ( Pasal 28 ) ditegaskan bahwa setiap wisatawan yang memasuki objek wisata di kabupaten Karo dikenakan biaya retribusi untuk objek wisata alam dan wisata budaya sebesar Rp 4.000 untuk orang Dewasa dan Rp 2.000 untuk anak-anak, tetapi yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di perda, tidak terdapatnya bukti seperti karcis atau tiket tanda masuk ke objek wisata, usaha rekreasi dan hiburan menyebabkan sering terjadi pungutan liar yamg merugikan wisatawan.
Dalam hal ini pendapatan retribusi objek wisata tidak sesuai dengan apa yang tertulis didalam perda No 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, karena banyaknya pungutan liar yang terjadi dilapangan, misalnya untuk memasuki objek wisata gunung sibayak dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000, sedangkan di objek wisata air tejun sipiso-piso bahkan lebih
mahal mencapai Rp 10.000 sampai Rp 15.000 dan di lokasi objek wisata air terjun sipiso-piso dan kaki gunung sibayak,
Setiap wisatawan yang memasuki objek wisata di kabupaten Karo hanya dipungut biaya retribusi tanpa adanya tanda masuk seperti karcis atau tiket tanda masuk ke objek wisata, usaha rekreasi dan hiburan, adanya praktek pungutan liar atau praktek-praktek yang merugikan pengunjung dan masyarakat.
Untuk mewujudkan salah satu peraturan daerah yang sistematis maka dibutuhkan pemantauan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Karo. Upaya Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Karo untuk meminimalkan praktek pungutan liar ini adalah dengan menerapkan transaksi secara non tunai melalui penggunaan e-money pada objek wisata.