Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

GERIPAK (Gerakan Kutip Pajak)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Geripak ( Gerakan Kutip Pajak) merupakan Sebuah Inovasi Dari Pemerintah Kecamatan Berastagi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada tiap tiap wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar Pajak PBB-P2

Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi Geripak (Gerakan Kutip Pajak)

1.  Meningkatkan Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Karo

2. Memberikan Kemudahan dan Kenyamanan Kepada Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2

3.Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Berastagi

Hasil Inovasi :

Inovasi Geripak (Gerakan Kutip Pajak) menghasilkan Jumlah Realisasi Tahun 2023  yang Cukup Signifikan serta peningkatan Realisasi PBB Tahun 2022 yang mengalami peningkatan juga dengan Capaian sebagai berikut :

Pada  Desember Tahun 2022 Jumlah Realisasi Capaian PBB - P2 Kecamatan Berastagi sebesar 64,7 %.

Dengan Adanya Inovasi ini pada Desember 2023 jumlah Capaian Realisasi PBB_P2 sejumlah 82 %

Perlu ditambahkan juga bahwa Inovasi Geripak ini juga meningkatkan jumlah realisasi Capaian PBB Tahun 2022 dimana jumlah tunggakan semakin berkurang dimana Realisasi capaian Pajak Tahun 2022 sudah mencapai 96%.

Waktu Uji Coba : 2023-10-02
Waktu Implementasi : 2023-10-17
Rancang Bangun Inovasi :

Rancang bangun

1. Geripak (Gerakan Kutip Pajak) ini di rancang oleh ASN Kecamatan Berastagi, dimana selama bertahun tahun ASN Kecamatan Berastagi melaksanakan Pengutipan Pajak Door to Door, tetapi terkadang belum memberikan dampak yang maksimal terhadap capaian Realisasi PBB.

2. Geripak  terdiri dari 10 Tim yang masing masing beranggotan 4 (Empat ) orang dan tersebar di Desa/Kelurahan

3. Tim Geripak akan melaksanakan Pemungutan Pajak kepada tiap - tiap wajib pajak dan Penyetoran Pajak ke Bank yang telah ditunjuk

4. Tim merupakan orang orang pilihan dan terpercaya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut