Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIP TPP (Sistem Informasi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Tujuan dan sasaran diterapkannya inovasi ini adalah agar setiap Perangkat Daerah pada Kabupaten Karo dapat melakukan pembayaran TPP dengan perhitungan yang tepat dan akurat serta pelaporan yang efektif dan akuntabel.

Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat dari inovasi ini antara lain:

a.      Teknis pembayaran TPP dapat dilakukan melalui satu Sistem Informasi sehingga proses perhitungan dan pembayaran tidak dilakukan secara manual;

b.      Perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan Pajak Penghasilan menjadi lebih akurat dan efisien;

c.      Pembuatan daftar penerima TPP pada setiap perangkat daerah tidak dilakukan secara manual dan terdigitalisasi pada sistem;

d.      Pembentukan rekapitulasi TPP untuk penerbitan SPP pembayaran TPP menjadi lebih efektif;

e.      Laporan pembayaran TPP setiap bulan pada setiap Perangkat Daerah dapat disajikan dengan informatif dan akuntabel sebagai bahan pelaporan ke DJPK.

Hasil Inovasi :

http://siptpp.karokab.go.id/login

Waktu Uji Coba : 2023-04-01
Waktu Implementasi : 2023-04-03
Rancang Bangun Inovasi :

ambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah Tambahan Penghasilan Pegawai diluar gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibiayai APBD. Berdasarkan amanat pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kebijakan penentuan besaran dan mekanisme teknis pembayaran TPP yang berbeda-beda antara satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Pada prinsipnya, gaji dan tunjangan pegawai dan TPP termasuk ke dalam belanja pegawai namun dibayarkan secara terpisah. Disamping gaji dan tunjangan, jumlah besaran TPP yang dibayarkan kepada ASN juga digunakan sebagai dasar perhitungan iuran wajib pajak (IWP) iuran BPJS Kesehatan yang akan disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta PPU (pekerja penerima upah) yaitu sebesar 5% dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Batas paling tinggi gaji atau penghasilan yang diperoleh bagi peserta PPU adalah sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang artinya batas maksimum iuran BPJS yang dibayarkan ke kas negara per orang setiap bulannya adalah sebesar 5% * Rp 12.000.000 = Rp 600.000. Sekaitan dengan hal tersebut, pada praktik nya gaji dan tunjangan ASN dibayarkan pada awal bulan sedangkan TPP dibayarkan pada akhir bulan, setelah rekap besaran TPP setiap pegawai pada aplikasi SIMADA Kab. Karo selesai dilaporkan. Pembayaran gaji dan tunjangan dan TPP yang dilakukan secara terpisah mengharuskan agar perhitungan IWP tetap pada koridor yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya pada pegawai yang penghasilan per bulan nya dari gaji dan TPP melewati batas paling tinggi yaitu diatas Rp 12.000.000 atau IWP maksimum Rp 600.000, maka perhitungan BPJS Kesehatan yang telah dihitung pada gaji dan kekurangan IWP 1% dan 4% akan disesuaikan pada penghasilan yang diperoleh dari TPP. Selain itu, laporan gaji dan TPP Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Indonesia wajib disampaikan setiap bulannya sebagai syarat penyaluran DAU general fund kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu, aplikasi SIP TPP dirancang juga untuk dapat menghasilkan laporan rekapitulasi pembayaran TPP seluruh pegawai yang dikelompokkan per golongan pegawai.

Digitalisasi menjadi salah satu perhatian khusus mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah saat ini. Manfaat teknologi dan pengembangan aplikasi tentu dapat memberi dampak yang memberikan perubahan bagi instansi pemerintah. Seiring degan perkembangan zaman, baik instansi pemerintah maupun swasta dituntut untuk dapat berinovasi dengan seluruh perkembangan teknologi yang ada sebagai wujud perbaikan tata kelola yang lebih efektif dan efisien, reformasi birokrasi dan tindakan prefentif terhadap setiap proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pembayaran TPP ASN yang dilakukan secara manual dan belum berbasis sistem informasi memungkinkan adanya potensi kesalahan (human error) dan penyimpangan (fraud) dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan Pajak Penghasilan sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuatan rekapitulasi besaran TPP yang digunakan sebagai dasar pembuatan surat perintah pembayaran (SPP) secara manual juga memungkinkan adanya perhitungan yang berpotensi tidak akurat dan prosesnya cenderung tidak efektif. Selain itu, akuntabilitas menjadi aspek yang penting pada dokumen pembayaran dan pelaporan data ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia karena melibatkan ribuan pegawai pada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo menginisiasi pembayaran TPP ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan membangun aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (SIP TPP) yang diharapkan dapat memberikan dampak pembayaran TPP ASN menjadi lebih efisien, efektif, akurat, dan akuntabel.