Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Mendaftar Antrian Melalui Mekanisme Media Android (MALUMMA)/ (RSUD Tarutung)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
  1. Menciptakan kemudahan bagi pasien dalam merencanakan kunjungan ke RSUD Tarutung, baik untuk berobat, Medical Check Up (MCU) atau pun keperluan lainnya;
  2. Mengurangi waktu tunggu di Loket Pendaftaran, yang sebelumnya bisa mencapai 2-3 jam menjadi <3 menit.
  3. Meningkatkan efektifitas waktu berobat di RSUD Tarutung dengan mengurangi waktu tunggu pasien sejak mendaftar hingga mendapatkan Pelayanan kesehatan di RSUD Tarutung.
  4. Peningkatan kualitas pelayanan RSUD Tarutung.

 

Manfaat Inovasi :
  1. Pasien lebih mudah dalam merencanakan kunjungan ke RSUD Tarutung
  2. Antrian di Loket Pendaftaran lebih teratur dan protokol kesehatan (menjaga jarak) dapat terlaksana
  3. Waktu tunggu pasien di Loket pendaftaran berkurang
  4. Tingkat Kepuasan masyarakat akan Layanan RSUD Tarutung meningkat

 

Hasil Inovasi :

Output dari Inovasi ini adalah kemudahan dan kecepatan dalam merencanakan kunjungan ke RSUD Tarutung dan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan pemanfaatan teknologi Android.

 

Waktu Uji Coba : 2020-01-02
Waktu Implementasi : 2021-09-15
Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Niasa Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  3.  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
  10. Peraturan Bupati Nomor 44.1 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung;
  11. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung;
  12. Keputusan Bupati Nomor 702 Tahun 2021 tentang Penetapan Pendaftaran Online Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung sebagai Inovasi Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara;

PERMASALAHAN (MAKRO/MIKRO)
Permasalahan yang mendasari munculnya Inovasi iniadalah ketidakmampuan Admisi Pendaftaran RSUD Tarutung sebanyak 4 orang, dalam melayani antrian pasien dengan cara manual, dengan rata-rata jumlah pasien 175 orang setiap harinya. Hal ini menyebabkan kurangnya kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan karena waktu tunggu yang lama sehingga mengurangi kepercayaan (Trust) terhadap RSUD Tarutung sebagai fasilitas Kesehatan andalan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.


ISU STRATEGIS
Ketidakmampuan pegawai pendaftaran untuk melayani antrian pasien secara manual di RSUD Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara


METODE PEMBAHARUAN
RSUD Tarutung menciptakan Inovasi Pendaftaran Online, dengan pertimbangan pada saat ini hampir setiap lapisan masyarakat telah menggunakan media Android sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sarana mempermudah Pendaftaran di RSUD Tarutung. Diharapkan dapat menciptakan kemudahan dan kenyamanan pasien dalam mendaftar dimana pun berada dengan memanfaatkan teknologi, sehingga mengurangi waktu tunggu pasien di RSUD Tarutung


KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Diawali dengan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) pada tahun 2020 sebagai pondasi pelaksanaan Pelayanan Kesehatan berbasis teknologi di RSUD Tarutung, kemudian menghadirkan Program MALUMMA (Mendaftar Antrian Melalui Mekanisme Media Android) dalam bentuk pendaftaran via Website dan yang termutahir Aplikasi MALUMMA RSUD TARUTUNG yang dapat diunduh (download) di Google Playstore.


TAHAPAN INOVASI
Aplikasi MALUMMA merupakan pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang beroperasi April 2021, kemudian dilakukan uji coba dan September 2021, Aplikasi Pendaftaran Online “RESERVASI RSUD TARUTUNG” dapat diunduh di Google Playstor. Aplikasi ini menawarkan kemudahan untuk mendaftarkan jadwal kunjungan kapan dan dimana saja.