Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PESAT (PELAYANAN CALL CENTER DAN SIAP JEMPUT SETORAN PBB – P2 )

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. memberikan pelayanan yang maksimal dan menjawab kebutuhan masyarakat/ wajib pajak terhadap kendala kendala terhadap akses pelayanan perpajakan

2. adalah memberikan pelayanan yang maksimal dan menjawab kebutuhan masyarakat/ wajib pajak terhadap kendala kendala terhadap akses pelayanan perpajakan

Manfaat Inovasi :

1.       Mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran dan pengajuan penetapan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi besar serta meninggalkan aktivitas sehari-hari

2.       Masyarakat lebih dapat menikmati pelayanan yang SIGAP (Santun, Ikhlas, Gratis, Akuntabel, Prima) dan Adaktif.

Hasil Inovasi :

Adanya peningkatan penerimaan pajak

Waktu Uji Coba : 2022-01-04
Waktu Implementasi : 2022-04-01
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Nias Barat merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang diresmikan pada tanggal 26 Mei 2009 sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat. Pemerintah Kabupaten Nias Barat terdiri atas 28 (dua puluh delapan) perangkat daerah yang salah satunya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Penjabaran Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat merupakan salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Pelayanan publik menjadi suatu tolok ukur kinerja Pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima, karena kualitas layanan publik dirasakan masyarakat dari semua kalangan, dimana keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif, efisien, dan akuntabel akan mengangkat citra positif Pemerintah Kabupaten Nias Barat di mata warga masyarakatnya. Demikian halnya terhadap bidang perpajakan, sebagai badan yang memiliki tugas dan fungsi dalam pendapatan daerah dimana BPKPD menangani beberapa jenis pajak daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Demi meningkatkan penerimaan pajak tentu saja pelayanan yang sigap dan adaptif cukup memiliki peranan yang penting namun, pada kenyataan hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk tercapai dikarenakan beberapa hal yaitu :

1.    Jarak geografis di Kabupaten Nias Barat yang jauh atau masih terdapatnya desa yang terletak dipedalaman.

2.    Ketersediaan jaringan internet yang tidak merata sehingga beberapa wilayah tidak dapat menggunakan layanan mobile banking

3.    Kurangnya minat masyarakat dalam berperan aktif untuk mendapatkan informasi terkait tunggakan pajak mereka dikarenakan jarak kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat dengan lokasi wajib pajak cukup jauh.

4.    Biaya transportasi yang cukup besar untuk melaksanakan penyetoran langsung ke Bank Sumut ataupun ke kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh.

5.    Besarnya piutang wajib pajak sehingga mengadakan penagihan secara aktif (antar jemput setoran, menyampaikan tunggakan pajak ke aparat desa)

Berdasarkan permasalahan di atas sehingga terbentuklah ide untuk melakukan Pelayanan call cEnter dan SiAp jemput seToran (PESAT) dengan mekanisme seperti :

a.    Pelayanan Call Center melalu aplikasi Whatsapp

b.    Antar jemput setoran

-       Berdasarkan permintaan desa

-       Berdasarkan penilaian bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D)

-       Berdasarkan permintaan wajib pajak (individu)