Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

KABARI (NIKAH BAHAGIA AKTA DITERIMA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Inovasi pelayananKABARI (niKAh Bahagia Akta diteRIma) merupakan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias terhadap permasalahan yang telah diurai diatas. Tujuan dari inovasi pelayanan ini adalah:

  1. Menyederhanakan dan mempercepat proses penerbitan Akta perkawinan bagi penduduk yang akanmelaksanakan perkawinan;
  2. Mewujudkan kesederhanaanpelaporan pencatatan perkawinan dengan menggunakan teknologi informasi melalui WhatsApp dane-mail Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias.
  3. Diterbitkannya Akta perkawinansetelah mendapat laporan dari yang bersangkutan dan telah memiliki Surat Pemberkatan Nikah dari Gereja maka Kutipan Akta Perkawinan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.

 

Manfaat Inovasi :

Implementasi inovasi KABARI dapat memberi manfaat baik kepada penduduk maupun kepada Instansi Pelaksana, antara lain:

  1. Mempermudah penduduk dalam pelaporan pencatatan perkawinan sekaligus mendapatkan akta perkawinanpada saat pesta pernikahan berlangsung;
  2. Akurasi data kependudukan yang menjadi acuan lembaga pengguna data semakin baik dan valid.

Pelayanan bersifat jemput bola sehingga penduduk dapat menghemat biaya transportasi dan akomodasi.

Hasil Inovasi :

Pelaksanaan pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan niKAh Bahagia Akta diteRIma (KABARI) atau diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap peningkatan animo masyarakat untuk sesegera mungkin mengurus dan melaporkan peristiwa perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk diterbitkan Akta Perkawinan. Seiring dengan hal tersebut, pemutakhiran data kependudukan akan semakin baik dan valid.

Waktu Uji Coba : 2022-05-05
Waktu Implementasi : 2022-05-05
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah di perbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Selanjutnya dijelaskan bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Peristiwa Penting yang dimaksud sebagai objek pelayanan pencatatan sipil adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Peristiwa Perkawinan menjadi bagian penting yang dicatat oleh Instansi Pelaksana dengan menerbitkan dokumen kependudukan berupa Akta perkawinan yang merupakan dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pencatatan Sipil.

Penerbitan Akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias didasarkan pada tahapan sebagaimana terurai dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.   Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.    Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

d.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Niasmencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan; dan

e.    Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada pasangan suami isteri.

Proses sebagaimana deskripsi diatas adalah prosedur yang berlangsung pada pelayanan loket kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias. Artinya Instansi Pelaksana dalam posisi pasif, menunggu pelaporan peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri. Keadaan yang berlangsung selama ini tidak ‘memaksa’ penduduk untuk segera melakukan pelaporan sehingga pada umumnya pelaporan peristiwa perkawinan melalui loket pelayanan kantor melewati tenggat waktu 60 hari setelah pemberkatan nikah.

Menyikapi hal tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias mengembangkan pola pelayanan pencatatan peristiwa perkawinanKABARI (niKAh Bahagia Akta diteRIma) yang dikembangkan melalui beberapa tahapan, yaitu:

 

  1. Tahap Perencanaan

Pada tahapan ini, gagasan dan ide terkait inovasi pelayanan berdasarkan latar belakang masalah yang ditemukan mulai dihimpun dan kemudian dikerucutkan menjadi sebuah gagasan utama yang direncanakan untuk menjadi inovasi pelayanan dengan mencermati kebutuhan dan skala prioritas.

Penentuan inovasi KABARI tidak lepas dari beberapa pertimbangan khususnya pertimbangan urgensi yang berkaitan dengan validitas data kependudukan.

Inovasi KABARI memerlukan beberapa kebutuhan seperti anggaran, teknologi informasi antara lain Smartphone, alamat e-mail resmi KABARI dan nomor WhatsApp resmi KABARI, formulir dalam bentuk hardcopy dan softcopy serta 1 (satu) orang tenaga operator KABARI. Disamping itu untuk membangun sebuah inovasi pelayanan yang berkualitas dan bertanggungawab diperlukan Standar Operasional Prosedure (SOP) yang menjadi panduan utama Instansi Pelaksana maupun masyarakat berinteraksi dalam inovasi pelayanan tersebut.

  1. Tahap Perancangan

Inovasi pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan KABARI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pemutakhiran data kependudukan. Pelayanan melalui loket yang bersifat klasik dirasakan masih memberi keterlambatan dalam penerbitan dokumen akta perkawinan mengingat masyarakat berposisi aktif dalam melakukan pelaporan. KABARI menciptakan sinergitas yang kondusif-aktif antara Instansi

Pelaksana dengan masyarakat. Untuk itu perlu pengembangan tahapan yang berbeda atas alur pelayanan yang digunakan dalam inovasi KABARI, sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

  1. Tahap Sosialisasi

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi pelayanan KABARI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil awalnya menyebarkan informasi secara lisan, baik secara tatap muka maupun melalui alat komunikasi, kepada Kepala Desa, pemuka agama maupun kepada masyarakat. Selanjutnya informasi inovasi pelayanan pencatatan peritiwa perkawinan ini diharapkan dapar disebarluaskan melalui media spanduk, brosur, flyer dan sebagainya.

 

  1. Tahap Uji Coba/Implementasi

Uji coba/implementasi Inovasi pelayanan niKah Bahagia Akta diteRima (KABARI) dilaksanakan untuk dapat melihat respon atau penerimaan penduduk terhadap gagasan inovasi ini sekaligus feedback yang ada menjadi bahan untuk perbaikan implementasinya ke depan.

 

  1. RENCANA IMPLEMENTASI

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pola penyelenggaraan administrasi kependudukan mengalami perubahan seiring dengan legitimasi atas kebijakan stelsel aktif pada pelayanan yang menuntut Instansi Pelaksana melaksanakan pola-pola pelayanan bersifat jemput bola atau pelayanan keliling. Tahun 2014 menjadi momentum yang baik untuk memulai secara bertahap pelayanan jemput bola dimaksud. Namun terkendalanya penganggaran serta masalah non teknis lainnya, baru pada Tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias mengimplemtasikan pelayanan jemput bola dengan memakai slogan “Sekali Aksi Dokumen Anda Rampung” atau SADAR yang dimulai dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bawolato, dibuka secara resmi oleh Bupati Nias serta ditandai dengan penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan yang diterbitkan dilokasi pelayanan. Pelayanan jemput bola bertaggar SADAR ini meliputi semua jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan Akta Perkawinan.

Pada Tahun 2022, pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan diharapkan kembali diimplementasikan dan dikemas dengan nama niKAh Bahagia Akta diteRImaatau KABARI. Pelayanannya akan lebih banyak menyasar pelaporan-pelaporan peristiwa perkawinan yang baru saja terjadi.