Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sinergritas, Objektifitas, Handal, Efektif, Integritas-SOHEI

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1.     Untuk mendukung salah satu Nawacita (9 Misi Pembangunan Nasional) yaitu “Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya”

2.     Untuk meningkatkan Optimalisasi Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun

3.     Untuk mengembangkan dan meningkatkan Pembangunan Kabupaten Simalungun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Manfaat Inovasi :

SiCinta, SIPADAN, BPHTB NG, PAD Online, E-Retribusi, E-SPPT dan E-STTS,Balei Pelayanan BPKPD

Hasil Inovasi :

1.     SiCinta, wajib pajak dapat mengakses tagihan PBB secara online tanpa harus menemui petugas PBB  ke Kantor BPKPD di Pematang Raya .

2.     SIPADAN, diakses oleh BPKPD, UPT dan stakeholder internal terkait untuk melihat Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP), Realiasi PBB, Piutang PBB secara online dan realtime.

3.     BPHTB NG, di akses oleh Operator dan PPAT untuk penginputan BPHTB secara online dan diverifikasi serta validasi secara onlie oleh Kasubbid dan Kabid di Bidang PBB tanpa harus datang menemui petugas BPHTB ke Kantor BPKPD di Pematang Raya.

4.     PAD Online, digunakan untuk melihat ketetapan dan realisasi PBB P-2 secara real time tanpa harus menemui petugas PBB ke Kantor BPKPD di Pamatang Raya.

5.     E-Retribusi, digunakan untuk pengelolaan pemungutan Retribusi Daerah secara online yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab pemungutan retribusi.

6.     SIP-PADL digunakan untuk penginputan,verifikasi,penetapan,penandatanganan eletronik dan validasi Pajak Daerah Lainnya secara online oleh Staf, Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang dan Bendahara Penerima.

7.     E-SPTPD digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak daerah secara online yang bersifat self assesment. Wajib Pajak juga langsung dapat melakukan pembayaran setelah melakukan pelaporan dengan mencetak SKPD(Surat Ketetapan Pajak Daerah).

8.     E-SPPT dan E-STTS, adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Tanda Terima Setoran secara eleltronik yang dapat di unduh oleh wajib padak secara online tanpa harus menemui petugas PBB ke Kantor BPKPD di Pamatang Raya.

9.     Layanan informasi yang juga dapat diakses secara online tanpa tatap muka secara langsung dapat di akses oleh wajib pajak.

Waktu Uji Coba : 2024-01-01
Waktu Implementasi : 2024-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

1.     Meningkatkan sarana dan prasarana Pelayanan dan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Simalungun ;

2.     Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa pembayaran pajak yang diterima dari masyarakat   sampai ke rekening pemerintah daerah (transparan).