Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Dukcapil SIGAP (Siap Gerak Cepat)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi ini adalah Mewujudkan percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik dalam mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk.

Adapun sasaran dari Inovasi Dukcapil SIGAP ini adalah :

  1. Terwujudnya percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP Elektronik,                                 
  2. Terwujudnya pelayanan layanan khusus bagi masyarakat lanjut usia, orang sakit, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),                
  3. Maksimalnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Manfaat Inovasi :

Layanan Dukcapil SIGAP ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari berbagai pihak, antara lain:

  1. Manfaat bagi Provinsi Sumatera Utara adalah memudahkan dalam pemanfaatan data untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan demokrasi, penganggaran, dan pencegahan kriminal di tingkat provinsi;
  2. Manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara adalah data kependudukan yang up to date dan terintegrasi;
  3. Manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah adalah meningkatkan kwalitas pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. Manfaat bagi masyarakat adalah kemudahan mandapatkan layanan langsung terhadap dokumen kependudukan tanpa tersita waktu, tenaga dan biaya.
Hasil Inovasi :

Inovasi Layanan Dukcapil SIGAP telah membantu banyak masyarakat dalam kepemilikan KTP elektronik, dari Agustus 2021 s/d Mei 2022 sudah mengunjungi 93 orang lansia dan 57 orang sakit di beberapa desa/kelurahan dan Rumah Sakit di Kabupaten Batu Bara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sudah menyerahkan 151 keping KTP elektronik kepada masyarakat dimaksud.

Waktu Uji Coba : 2021-08-16
Waktu Implementasi : 2021-11-01
Rancang Bangun Inovasi :

Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi  Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam  pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.

Mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara karena untuk menjamin identitas dan legalitas kependudukannya. Namun ternyata ada sebagian penduduk yang belum bisa mendapatkan dokumen kependudukan karena terkendala kondisi dan keterbatasan fisik dari masyarakat. Mereka tidak bisa mengurus dokumen kependudukannya karena kondisi fisik khususnya bagi masyarakat lanjut usia, orang sakit, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dengan kondisi tersebut yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke lokasi pelayanan. Jarak yang jauh ke tempat pelayanan bagi masyarakat juga menjadi hambatan karena harus mengeluarkan biaya untuk transportasinya, belum lagi waktu penyelesaian yang lama membuat warga enggan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik.

Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain yaitu mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dalam menyediakan data penduduk (database kependudukan) yang terjamin akurasinya dan terkini. Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi Covid 19

Salah satu pelayanan yang paling mendasar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Pelayanan Kepemilikan KTP elektronik, pada dasarnya pelayanan ini mengharuskan masyarakat hadir langsung pada lokasi pelayanan perekaman KTP elektronik yaitu di kantor camat. Sementara tidak semua masyarakat dapat mengunjungi lokasi pelayanan tersebut, dikarenakan beberapa faktor kondisi dan keterbatasan fisik antara lain, masyarakat lanjut usia dan juga masyarakat yang dalam kondisi sakit atau sedang dirawat pada fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik.

Dari latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa belum maksimalnya pelayanan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat lanjut usia, orang sakit, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Batu Bara. Maka perlu dilakukan pelayanan perekaman KTP elektronik dengan mengunjungi secara langsung di rumah masyarakat ataupun di fasilitas Kesehatan dimana masyarakat tersebut dirawat.