Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SICEKATAN KAMPUNG KB - SISTEM INFORMASI CEPAT KINERJA TEMUKAN MASALAH DAN INTERVENSI KAMPUNG KB

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan umum dirancangnya aplikasi SICEKATAN KAMPUNG KB adalah terwujudnya keterpaduan lintas sektor dalam penanggulangan masalah-masalah kependudukan di Kampung KB di Sumatera Utara.

Tujuan khusus:

  1. Sebagai sarana informasi cepat, valid dan akurat tentang permasalahan yang ditemukan di Kampung KB.
  2. Sebagai sarana komunikasi antar OPD di Kab/Kota dan Provinsi dalam penyelesaian permasalahan yang ditemukan di Kampung KB.
  3. Sebagai sarana monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian masalah di Kampung KB di Kab/Kota dan Provinsi.

 

Manfaat Inovasi :

1. Tersedianya Sistem Informasi di Kampung KB yang memuat masalah dan intervensi yang dilakukan;

2. Memudahkan monitoring dan evaluasi penyelesaian masalah di tingakat Kab/Kota dan Provinsi;

3. Memudahkan komunikasi antar OPD di Kab/Kota dan Provinsi dalam penyelesaian masalah-masalah yang ditemukan di Kampung KB;

4. Data permasalahan dapat digunakan sebagai baseline data pada musrenbang mulai dari desa s/d provinsi;

5. Memudahkan pimpinan (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala OPD) untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di Kampung KB.

Hasil Inovasi :

Aplikasi SICEKATAN Kampung KB telah dimanfaatkan pada 74 Kampung KB di 3 Kab/Kota yaitu Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

Waktu Uji Coba : 2021-09-01
Waktu Implementasi : 2021-09-01
Rancang Bangun Inovasi :

Kampung KB, pada saat pencanangannya tahun 2016 disebut dengan Kampung Keluarga Berencana (KB) merupakan bagian dari program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) merupakan salah satu upaya menindaklanjuti Agenda Pembangunan Nasional (Nawacita) Presiden RI 2014-2019 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, khususnya Agenda Prioritas ke-3 “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam rangka Negara Kesatuan”, Agenda Prioritas ke-5 “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia”, serta Agenda Prioritas ke-8 “Revolusi Karakter Bangsa” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana.  Kampung Keluarga Berencana telah berganti menjadi Kampung Keluarga Berkualitas dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

Kampung Keluarga Berkualitas (KB) adalah satuan wilayah setingkat Rukun Warga(RW), dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, yang di dalamnya terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Konsep Kampung KB merupakan konsep
keterpaduan program KKBPK dengan program pembangunan lainnya seperti pen-didikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain.  Kampung KB didesain sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga.

Sampai akhir tahun 2019, telah terbentuk 836 Kampung KB di Sumatera Utara yang tersebar di 33 Kab/Kota. Hasil Evaluasi dari BKKBN Pusat yang dilaksanakan pada tahun 2020 diketahui bahwa 66,27% (554 Kampung KB) di Sumatera Utara masih berada pada kategori Dasar yang artinya yaitu:

  1. Komitmen pemerintah daerah terhadap Kampung KB masih rendah,
  2. Belum maksimalnya pemanfaatan data dalam perencanaan program dan kegiatan di Kampung KB,
  3. Integrasi program dan kegiatan lintas sektor di Kampung KB,
  4. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan di Kampung KB
  5. Berdasarkan hasil evaluasi ini, diketahui Kampung KB di Sumatera Utara masih dianggap hanya urusan OPD yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan KB, sehingga minim sekali intervensi dari lintas sektor. Oleh karena itu, maka dirancanglah sebuah aplikasi SICEKATAN – SISTEM INFORMASI CEPAT TEMUKAN MASALAH DAN INTERVENSI KAMPUNG KB untuk menjawab permasalahan point 2 dan 3 di Kampung KB di Sumatera Utara.